Kalsel

“Ditalak’ Batola, BPJS Dinilai Terlalu Birokratis

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengambil keputusan yang mengejutkan. Bupati Hj. Noormiliyani memutus…

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengambil keputusan yang mengejutkan. Bupati Hj. Noormiliyani memutus kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bukan tanpa alasan, Noormiliyani kecewa lantaran sulitnya birokrasi di BPJS Kesehatan. Padahal kondisi pasien sudah sangat kritis. Lantas apakah kebijakan Bupati Batola tersebut sudah tepat?

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik FISIP ULM, Samahuddin Muharam mendukung penuh kebijakan orang nomor satu di Bumi Selidah tersebut.

Dalam kondisi darurat sekalipun, BPJS Kesehatan dinilai masih sangat birokratis tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat.

“Padahal, itu uang rakyat yang digunakan kembali untuk rakyat. Namun kenyataannya masih birokratis dan tidak berkeprikemanusiaan,” kata Samahuddin.

Semestinya perlakuan BPJS Kesehatan harus seimbang karena pemerintah daerah telah memenuhi kewajibannya.

“Sehingga BPJS harus memberikan hak kepada masyarakat atas kewajiban yang sudah dipenuhi. Bukan malah memperketat pelayanan birokrasi,” tegasnya.

Ia menyarankan agar BPJS Kesehatan tidak hanya menuntut kewajiban pemerintah daerah, namun juga memenuhi hak-hak dari pemerintah daerah tersebut.

“Ketika ada masyarakat yang tidak mampu, kemudian atas rekomendasi pemerintah daerah, maka seharusnya mereka dilayani. Bukan malah memperketat pelayanan birokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan angkat bicara terkait sikap Pemkab Batola yang memutus kerja sama.

Kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan, Tutus Novita Dewi mengatakan sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99 disebutkan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Di antaranya, melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan,” ucap Tutus kepada apahabar.com, Kamis (11/6) sore.

Kemudian dalam pasal 102 juga disebutkan pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) wajib mengintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Pastinya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Tutus.

Selain itu, sambung dia, pemerintah daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

Di mana sangat jelas ditekankan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

“Apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan Permensos nomor 21 tahun 2019,” terang Tutus.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk ke dalam DTKS.

“Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial,” tegas Tutus.

Lantaran penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan mengacu pada DTKS, maka diperlukan upaya pihak yang terkait dengan mekanisme penyusunan DTKS untuk dapat melakukan upaya penyempurnaan data.

“Hal ini penting untuk segera dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari,” cetusnya.

Terakhir, BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dengan melaksanakan UHC (Universal Health Coverage).

“Sehingga apabila ada penduduk yang belum terdaftar, maka akan didaftarkan oleh pemda dan bisa diaktifkan” pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah