Hot Borneo

“Candu” Mencuri Besi Bekas, Tiga Pemulung di Tabalong Diringkus Polisi!

apahabar.com, TANJUNG – Polisi berhasil meringkus tiga pemulung pencuri besi bekas di Desa Maburai, Murung Pudak,…

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama saat menunjukkan ketiga pelaku. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

apahabar.com, TANJUNG – Polisi berhasil meringkus tiga pemulung pencuri besi bekas di Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong.

Ketiganya yakni AT alias Abay (21) warga Belawang Batola, HI alias Dayat (27) warga Haur Gading Hulu Sungai Utara dan MS (27) warga Teluk Paring Amuntai Selatan.

Mereka mencuri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Pertama pada Sabtu (26/6) sekira pukul 17.00 Wita.

Sedangkan kedua, sepekan kemudian, tepatnya Sabtu (2/7) pukul 14.30 Wita.

Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor bergerobak.

Pada aksi pertama, mereka berhasil mencuri sejumlah barang bekas.

Di antaranya satu gerinda, satu bor listrik charge, dua wajan, dua panci dan gunting baja ringan.

Kemudian satu knalpot Yamaha Vixion, dua spion sepeda motor serta satu drum penampung air.

Akibatnya korban pun mengalami kerugian senilai Rp3 juta.

Setelah sukses melancarkan aksi pertama, ketiga pelaku pun akhirnya ketagihan alias “candu”.

Mereka kembali mendatangi lokasi tersebut.

Namun nahas, ketiganya kepergok sang pemilik. Dan, langsung dilaporkan ke Polres Tabalong.

Lantas, ketiganya pun berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi mengantongi sederet barang bukti.

Yakni dua sepeda motor bergerobak, kabel listrik tembaga 1,5 rol, satu blower dan satu lampu tembak 100 watt.

Selanjutnya satu penggaris besi, satu senter, satu pasang forstep sepeda motor, 14 tabung gas 3 kilogram, satu mesin air dan satu rice cooker.

Kapolres Tabalong AKPB Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama membenarkan penangkapan tiga pemulung tersebut.

Ketiganya masuk ke rumah pondokan berbentuk panggung milik korban dengan cara membuka kunci pengait pintu dapur berbahan kawat.

“Ketiganya kemudian masuk ke dalam dan mengambil barang-barang, saat itu pondok dalam keadaan kosong ditinggal bekerja pemiliknya,” ucap Galih kepada awak media, Senin (4/7) sore.

Ia mengatakan ketiga pelaku melakukan pencurian secara berulang.

Saat melakukan aksinya, sambung dia, ada unsur pemberatan.

Di mana, masuk ke dalam rumah secara bersama-sama dengan peran masing-masing.

“Sehingga dalam hal ini proses hukum ketiganya tidak bisa diberlakukan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP,” jelasnya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.