Kalsel

804 Pemasangan APK di Banjarmasin Diduga Melanggar Ketentuan, Kecamatan Ini Terbanyak

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 804 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Banjarmasin diduga melanggar ketentuan yang…

Oleh Syarif
Banyak APK di Banjarmasin yang melanggar ketentuan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Sebanyak 804 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Banjarmasin diduga melanggar ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada yang tidak sesuai penempatan dan ukuran dan jumlah yang dipasang setiap kecamatan dan kelurahan pun ada yang tidak sesuai dengan PKPU yang telah ditetapkan,” ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin Subhani.

Temuan ini didapati Bawaslu Banjarmasin dari 26 September hingga 21 Oktober 2020.

Subhani juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dari data temuan yang didapatkan.

Paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara yang mencapai 345 pelanggaran pemasangan APK.

“Sementara ini yang kita temukan paling banyak itu di Banjarmasin Utara,” tuturnya.

Dugaan pelanggaran ini, kata Subhani sudah diserahkan ke KPU kota Banjarmasin melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.

“Ini kan temuan di setiap kecamatan, Jadi ke PPK, tetapi tembusannya kita sampaikan juga ke KPU kota Banjarmasin,” jelasnya.

Berikut rincian total dugaan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Kecamatan Banjarmasin Utara terdapat 345 dugaan Pelanggaran 137 diantaranya pelanggaran tempat pemasangan, seperti pohon, tiang listrik dan fasilitas publik lainnya.

Kemudian Banjarmasin Timur terdapat sebanyak, 82 dugaan pelanggaran, 17 diantaranya pelanggaran tempat pemasangan.

Banjarmasin Selatan, 136 dugaan pelanggaran, 13 diantaranya, pelanggaran tempat pemasangan.

Kemudian, Banjarmasin Tengah, terdapat 193 dugaan pelanggaran, 23 dugaan pelanggaran tempat pemasangan.

Dan Kecamatan Banjarmasin Barat terdapat sebanyak 48 APK yang diduga melanggar ketetapan PKPU yang mana 11 diantaranya melanggar tempat pemasangan.