Kalsel

8 Tuntutan Mahasiswa Kalsel Saat Aksi #SaveKPK Sampai ke Sekretariat Presiden

apahabar.com, BANJARMASIN – Delapan tuntutan aksi #SaveKPK oleh mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) telah sampai ke Sekretariat…

Mahasiswa dari BEM se-Kalsel menggelar aksi #SaveKPK di Banjarmasin, Senin (21/6/2021). Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi.

apahabar.com, BANJARMASIN – Delapan tuntutan aksi #SaveKPK oleh mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) telah sampai ke Sekretariat Kepresiden RI di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Tiga anggota DPRD Kalsel yang sehari sebelumnya mendatangani petisi mahasiswa dalam #SaveKPK di Banjarmasin, langsung bertolak ibu kota untuk menyampaikan amanah mahasiswa.

Surat pernyataan sikap itu dibawa perwakilan DPRD Kalsel, yakni Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias, Anggota Komisi I Siti Nortita Ayu Febria, dan Sekretaris Komisi IV Firman Yusi.

Anggota DPRD Kalsel menyerahkan tuntutan mahasiswa Kalsel dalam aksi #SaveKPK di Banjarmasin ke Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Foto-Istimewa.

"Kami membacakan isi dari surat yang kami sampaikan tadi, lebih banyak kami minta disampaikan kepada presiden atas pernyataan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Kalimantan Selatan tersebut,” kata Firman Yusi.

Selanjutnya, politisi PKS ini akan menyerahkan bukti dokumentasi penyerahan kepada mahasiswa.

"Kami DPRD Kalsel memberikan tindaklanjut dengan bukti tanda terima, dokumentasi berupa photo dan video, bahwa kami sedang menyampaikan keinginan mahasiswa Kalsel di Sekretariat Negara dan kantor staf kepresidenan," katanya.

Sementara itu, Siti Nortita Ayu Febria berharap mahasiswa dapat menerima apa yang telah diamanahkan kepada mereka.

"Kami mengharapkan apa yang telah kami laksanakan bisa diterima oleh adik-adik mahasiswa," harapnya.

Tatum, begitu ia kerap disapa, menyampaikan keinginan mereka untuk berdiskusi tidak bisa dilaksanakan karena sebagian pejabat Setneg sedang work from home (WFH).

"Karena tingginya kasus Covid-19 di Jakarta, Pegawai di Kementerian Sekretariat Negara hanya sebagian masuk kantor, sebagian lagi melaksanakan Work From Home (WFH), sehingga tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pertemuan ataupun berdiskusi," paparnya.

Selanjutnya rombongan bergerak ke Kantor Sekretariat Kabinet RI Bagian Layanan Informasi Publik yang tidak jauh dari situ, untuk menyerahkan tembusan surat pernyataan sikap tersebut.

Sebelum mendatangi sekretariat Presiden tiga anggota DPRD Kalsel itu berangkat dari Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru pukul 09.00 WITA.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta – Tangerang rombongan dijemput pejabat Badan Penghubung Provinsi Kalsel langsung menuju Setneg di Jakarta yang sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dan tiba pada pukul 11.10 WIB.

Rombongan diterima oleh Agung Staf Tata Usaha Layanan Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara RI.

Seperti diketahui, para mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalsel menggelar unjuk rasa di Banjarmasin, Senin (21/6/2021).

Dalam unjuk rasa itu, mereka melawan upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat delapan tuntutan mahasiswa yang disampaikan, berikut isi:

1. Menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 Pegawai KPK.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Pimpinan KPK yang bermasalah terkhusus Ketua KPK Firli Bahuri.

3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembatalan 75 Pegawak KPK yang dinonaktifkan.

4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan ketua BKN atas keterkaitan tentang kekeliruan yang terjadi dalam proses TWK.

5. Mendesak BKN agar membuka kejelasan tentang Indikator "Merah" dan "Hijau" yang dikaitkan dengan pegawai KPK.

6. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.

7. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK. Serta mengembalikan marwah Independen KPK.

8. Menuntut DPRD Kalsel untuk memberikan tindak lanjut tuntutan berupa bukti tanda terima dan dokumentasi, berita, foto dan video di kantor staf presiden dalam waktu 1×24 jam sejak ditandatangani.