sertifikat tanah

778 Ribu Sertifikat Tanah Jateng Ditertibkan Sepanjang 2023

778.652 sertifikat tanah di Jawa Tengah (Jateng) ditertibkan sepanjang 2023.

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, SEMARANG - 778.652 sertifikat tanah di Jawa Tengah (Jateng) ditertibkan sepanjang 2023.

Sertifikat-sertifikat itu diterbitkan melalui dua pola. Yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

"Redistribusi tanah ini suatu kebijakan yang strategis, untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi petani yang menggantungkan hidupnya di lahan pertanian,” kata Pj Gubernur Jateng, Nana di Cilacap, Selasa (2/1).

Ia lantas merincikan jumlahnya. 775.572 sertifikat melalui PTSL. Dan 3.080 lewat program redistribusi tanah.

"Di antara 3.080 sertifikat itu, terdapat 997 bidang tanah milik 878 warga hasil dari redistribusi tanah untuk tanah timbul di Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, dengan total seluas 86,14 hektare," ujarnya.

Nana berharap, pada tahun-tahun berikutnya, seluruh bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar. Sehingga, seluruh masyarakat dapat memiliki hak atas tanah yang kuat berupa sertifikat.

“Kepemilikan sertifikat tanah ini banyak manfaatnya. Di antaranya untuk mendukung kemajuan sektor ekonomi. Sertifikat ini bisa mendorong pengembangan dan daya saing usaha ekonomi produktif masyarakat. Ketika usaha masyarakat berdaya saing, maka akan mampu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan,” jelas Nana.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pada Selasa ini pihaknya menyerahkan sertifikat tanah, kepada 2.000 penerima di Kabupaten Cilacap dan Banyumas.

Jumlah itu terdiri atas 1.122 penerima sertifikat hasil PTSL di Kabupaten Cilacap dan Banyumas.

Lalu ada 878 penerima sertifikat tanah hasil redistribusi tanah untuk tanah timbul. Redistribusi tanah untuk tanah timbul itu merupakan yang pertama di Indonesia.

“Tadi disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, sertifikat yang sudah diterima Bapak/ Ibu semuanya ini hasil PTSL dan redistribusi tanah. Sertifikat ini tanda dan bukti hak atas tanah yang kita miliki," ungkapnya dikesempatan yang sama.

"Dulu banyak yang bersengketa dan konflik tanah, penyebabnya belum punya sertifikat tanah. Sampai akhir tahun kemarin sudah ada 101 juta sertifikat yang diberikan kepada masyarakat,” sambungnya.