7 Bulan Buron, Penodong Parang di Lampihong Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

Petugas mengamankan barang bukti berupa kaos milik korban, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

PELAKU HAR (39) yang menjadi DPO selama 7 bulan diamankan di kediamannya di Tabalong.(Foto: Ist)

bakabar.com, BALANGAN - Setelah tujuh bulan buron, pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di Kecamatan Lampihong akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Balangan. Penangkapan terhadap HAR (39), warga Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dilakukan Senin (23/2/2026) menjelang tengah malam tanpa perlawanan.

HAR diamankan tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan. Ia ditangkap di kediamannya setelah polisi berhasil melacak lokasi persembunyiannya.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Wiyono Djati, Selasa (24/2/2026), menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aksi pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Agustus 2025.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tujuh bulan,” ujar AKP Djati.

Insiden tersebut terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong. Saat itu korban berusaha melerai pertengkaran antara adiknya dengan seorang teman HAR. Namun pelaku justru menodongkan parang ke leher korban untuk menghalangi upaya mediasi.

Beruntung, warga sekitar segera datang melerai sehingga situasi tidak sampai menimbulkan korban luka. Tidak terima atas ancaman tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lampihong.

Saat ditangkap, HAR mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Ia langsung digelandang ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat HAR dengan Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman. Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa kaos milik korban, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

AKP Djati menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar untuk memberantas tindak kriminalitas dan memburu para buronan di wilayah hukum Polres Balangan.

“Kami akan terus berupaya maksimal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.