Digital Crime

641 Kasus Digital Crime Dituntaskan Polda Metro Selama 2022, Termasuk Pinjol

899 kasus kejahatan digital yang dilaporkan, setidaknya ada 641 kasus yang berhasil ditangani

Rilis tahunan polda Metro Jaya di Mapolda Metro (Foto: apahabar.com/Reka)

apahabar,ccom, JAKARTA- Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, dari 899 kasus Digital Crime atau kejahatan digital yang dilaporkan, setidaknya ada 641 kasus yang berhasil ditangani oleh Kepolisian Metro.

Salah satu kejahatan yang paling sering muncul yakni Fraud (penipuan) dan pencemaran nama baik.  

Namun, dalam satu tahun terakhir, kasus pinjaman online (Pinjol) paling menyita perhatian, hal ini lantaran mulai menjamur dan merugikan masyarakat.

Baca Juga: Modus Baru Pinjol Balikpapan: Telat Bayar, Foto Bugil Menyebar

Sedikitnya ada 95 kasus yang dilaporkan sebagai kasus Pinjol sepanjang 2022.  

Pinjol mendapat perhatian khusus, karena dalam praktiknya kasus ini paling meresahkan masyarakat.

"Pinjol sangat menjamur di tengah masyarakat kita, maka ini juga jadi perhatian kita untuk melakukan pendekatan pada masyarakat agar tidak jatuh korban lagi," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imron setelah Rilis Tahunan Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (31/12).