Masalah THR

60 Pekerja PT Muroco Minta DPRD Jember Turun ke Jalan dan Segel Perusahaan

Pekerja PT Muroco yang tergabung dalam Gerakan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) menggeruduk Kantor DPRD agar THR mereka segera dibayar perusahaan.

Koordinator Serikat Buruh Muda Bersatu Jember Dwi Agus Budianto di Kantor DPRD Jember, Rabu (24/5). (apahabar.com/ M Ulil Albab)

apahabar.com, JEMBER - Sebanyak 60 pekerja dari PT Muroco yang tergabung dalam Gerakan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) kembali memenuhi Gedung DPRD Jember, Rabu (24/5).

Kali ini, para buruh meminta agar DPRD memanggil Disnaker Jember, pengawas Disnaker Provinsi Jatim dan pihak PT Muroco untuk mendapatkan solusi pemenuhan hak normatif pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jember berjanji akan ikut turun ke jalan menyegel PT Muroco bila tidak menemukan solusi, dalam pertemuan yang rencana digelar pada pekan depan.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Revisi Skema JHT Lebih Mudah dan Untungkan Pekerja

Ditemui Komisi A dan Komisi B, para pekerja PT Muroco menuntut agar hak normatif pekerja, seperti upah dan THR segera dibayarkan ke pekerja. Apalagi perusahaan disebut sudah menunggak sejak bulan April 2023.

Koordinator Serikat Buruh Muda Bersatu Jember Dwi Agus Budianto mengatakan ada ratusan pekerja PT Muroco di bawah perusahaan mitra, yakni PT Top dan PT JMS belum mendapatkan hak normatif, seperti upah di bawah UMK hak THR, hingga jaminan keselamatan kerja.

"Ada ratusan, tapi yang bergabung ke kami 104 sudah dibayar sebelumnya di PT TOP. Tapi di PT JMS, ada 137, itu belum yang tidak tergabung, ada ratusan," kata Dwi kepada apahabar, Rabu (24/5).

Baca Juga: Ribut Masalah THR, Sekuriti Bursa Mobil di Kelapa Gading Tusuk Rekan Sendiri

Dwi menyebut, sedikitnya ada 14 tuntutan hak normatif pekerja yang dilayangkan, termasuk upah hitungan per jam dan lembur yang terbilang murah dengan jam kerja 12 jam.

"Dibayar per jam 10 ribu, harusnya lembur dihitung 15 sampai 20 ribu. Sesuai UMK Jember harusnya mereka sehari di bayar 102 ribu," jelasnya.

Selain itu, kata Dwi pekerja juga tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Bila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, tidak dibayar.

"Mulanya, kata Dwi, para buruh bekerja di naungan PT Muroco, dan hak haknya sebelumnya sudah terpenuhi, mulai dari UMK dan THR.

"Tapi PT Muroco ingin supaya hak tidak terpenuhi, mereka disuruh buat lamaran baru ke PT Outsourcing ke PT Top," jelasnya.

Baca Juga: Posko THR Ditutup, Kemenaker Terima 2.369 Aduan

Lamaran ke perusahaan mitra tersebut diduga sebagai upaya untuk lari dalam pemenuhan hak normatif pekerja.

"Sebelum hari raya suruh pindah lagi ke PT JMS. Tapi perintah kerja, sanksi, upah kerja, semua dibuat PT Muroco," jelasnya.

"Ini upaya supaya lepas dari tanggung jawab," jelasnya.

Para buruh sebenarnya sudah seringkali menggelar aksi demonstrasi, termasuk ke Disnaker Jember, namun kata Dwi, perusahaan tidak pernah mendapat sanksi.

"Yang kami herankan, kapasitas ini ranahnya Disnaker. Belum ada. Disnaker Jember malah minta menyampaikan agar ke DPR," tuturnya.

"Kami minta kesepakatan tertulis, jika tidak mendatangkan PT JMS, kami akan menyegel PT Muroco," tambahnya.

Baca Juga: Diancam PHK, Karyawan PT ASM Lapor Dua Tahun Tak Terima THR

Sementara itu, Sekertaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto yang menemui para buruh berjanji segera memanggil pihak terkait agar segera mendapatkan solusi.

"Yang jelas DPRD, meminta ada hearing lanjutan mengundang semua pihak, pengawas provinsi," kata David kepada Apahabar.

"Senin depan, harapannya bisa ada solusi konkrit," tambahnya.

Baca Juga: 38 Aduan Masuk ke Disnaker Solo, Kebanyakan Soal THR Yang Tidak Sesuai

Bila belum bisa didapatkan solusi, kata David, pihaknya akan minta bantuan aparat penegak hukum, dan melaporkan ke Bupati.

"Selanjutnya kan kami segel perusahaan Muroco dan kami minta bupati cabut izinnya," ujarnya.

"Kita akan turun langsung kita akan segel langsung," tegasnya.

David sendiri menyebut, selama ini Disnaker Jember juga belum memberikan respons untuk bertindak memberi sanksi ke perusahaan.

"Disnaker, kayaknya belum pernah memberi sanksi. Masih tahapan. Belum ada sanksi tegas," katanya