Kalsel

6 Preman Kampung Pemeras Warga di Jalan Nasional Kalsel-Kaltim Disikat Polisi

apahabar.com, TANJUNG – 6 terduga preman kampung yang kerap memeras pengendara di kawasan perbatasan Kabupaten Tabalong…

Aparat kepolisian saat menangkap 6 preman yang menjalankan aksinya di perbatasan Tabalong-Kaltim. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – 6 terduga preman kampung yang kerap memeras pengendara di kawasan perbatasan Kabupaten Tabalong dengan Kalimantan Timur disikat polisi.

Polres Tabalong melalui petugas gabungan berhasil menangkap 6 pelaku, Selasa (26/01) kemarin.

Respons Pemprov, Gubernur Sahbirin Mau Digugat karena Banjir Kalsel

“Saat ini keenamnya sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto, Rabu (27/01).

6 preman tersebut biasa melancarkan aksinya di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Lano, Kecamatan Jaro.

Setiap warga yang melintas di kawasan itu akan dimintai uang dengan dalih penggalangan dana.

Parahnya, selain menggunakan senjata tajam untuk mengancam warga, aksi mereka juga mengatasnamakan masyarakat untuk sebuah organisasi tertentu.

Klik halaman selanjutnya untuk lebih lengkap:

Lebih parah lagi, uang yang mereka dapat digunakan untuk membeli minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Menurut polisi, setelah menjalani tes urine, dari 6 preman yang diamankan, 4 di antaranya dinyatakan positif narkoba. Mereka diduga mengonsumsi sabu-sabu.

6 preman itu adalah MS (35), warga Desa Langun, Kecamatan Muara Langun, Kabupaten Paser, Kaltim.

Kemudian, FH (35) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Selanjutnya, AJ (36), MY (36), warga Desa Jaro. Lalu, HD (31) warga Desa Lano Kecamatan Jaro, dan SP (50) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai.

“Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 2 bukti transferan kepada FH dan 5 unit handphone,” kata Otto.

Otto pun mengimbau kepada masyarakat yang melintas di wilayah hukum Polres Tabalong untuk tidak khawatir jika menemukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat untuk melakukan pemerasan.

“Segera laporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti”, pungkasnya.