6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Polisi di Kampung 'Narkoba' Kalteng

Polresta Palangka Raya menetapkan orang jadi tersangka pembunuhan polisi di Kampung 'Narkoba' Puntun, Kalteng.

Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti diduga digunakan untuk menganiaya Aipda Andre Wibisono yang ditemukan tewas di kompleks Puntun atau yang dikenal Kampung Narkoba, Sabtu (3/12/2022). Foto-Antara

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menetapkan orang jadi tersangka pembunuhan polisi di Kampung 'Narkoba' Puntun, Kalteng.

Awalnya Polresta Palangka Raya memeriksa 10 orang diduga terlibat pembunuhan Andre Wibisono, anggota Biddokkes Polda Kalteng, berpangkat Aipda.

Dari sepuluh orang itu, enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang terduga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang atau buron.

Keenam tersangka itu yakni Suhaili (52) warga Jalan Pinus induk, Nopriansyah alias Tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, Adi alias Tikus (43) warga Jalan Kalimantan, M. Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani, dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kismanto Eko Saputro menuturkan Aipda Andre Wibisono diduga kuat meninggal dunia karena dikeroyok. Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua, Kompleks Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik," kata Kismanto dikutip dari Antara, Minggu (4/12/2022).

Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka sayatan dan luka tembak senjata airsoft gun genggam. Bahkan dari hasil visum Rumah Sakit, total ada sembilan bekas luka pada tubuh korban.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain kayu balok, tiga senjata tajam, dan pakaian korban.

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Pada kesempatan sama, Kapolresta Palangka Raya Kombes Polisi Budi Santosa menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

"Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini. Sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO," ujar Budi Santosa.

Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari lokasi kejadian tewasnya seorang anggota polisi tersebut.

Dua orang yang ditangkap itu, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, Kampung Puntun Palangka Raya merupakan kawasan yang kerap disebut sebagai kampung narkoba.

Lokasi tersebut merupakan kawasan yang sering menjadi target operasi tindak kejahatan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Seorang Anggota Polda Kalteng Tewas di Kampung 'Narkoba' Puntun Palangka Raya