Nasional

59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji, Intip Caranya

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Agama mencatat sebanyak 59 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan haji. Setelah pemerintah…

Ilustrasi keberangkatan calon jemaah haji sebelum pandemi Covid-19. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Agama mencatat sebanyak 59 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan haji.

Setelah pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 Hijria/2021 Masehi.

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 orang calon haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman dalam rilisnya dilansir Antara, Kamis (10/6/2021).

Jumlah tersebut, terdiri atas 25 orang calon haji khusus dan 34 orang calon haji reguler.

“Jemaah calon haji yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ketentuan Pengembalian

Secara ketentuan, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman mengungkapkan proses pengembalian itu berlangsung kurang lebih sembilan hari hingga dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 orang calon haji khusus dan 198.371 orang calon haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M memberikan pilihan kepada jemaah calon haji untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah calon haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya.

Untuk tahun 2020, disampaikan, ada 1.688 orang calon haji reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.

Pembatalan Keberangkatan

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriah.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6) lalu.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.