Kalsel

57 Tahun Berdiri, Polres HST Akhirnya Terima Hibah

apahabar.com, BARABAI – Sejak 1962 atau sekitar 57 tahun lalu, bangunan Kepolisian Resort (Polres) berdiri di…

Bupati HST, HA Chairansyah didampingi Sekda, HA Tamzil disaksikan Kapolres AKBP Sabana Atmojo menandatangani prasasti hibah tanah untuk Polres. Foto-Istimewa

apahabar.com, BARABAI - Sejak 1962 atau sekitar 57 tahun lalu, bangunan Kepolisian Resort (Polres) berdiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Namun ternyata, bangunan di atas tanah seluas 1 hektare itu masih berdiri di atas tanah milik pemerintah setempat. Bahkan orang nomor 1 di HST, HA Chairansyah tak mengetahui hal itu.

Karena tanah itu masih milik pemerintah, maka statusnya hanya pinjam-pakai. Tentunya dengan status itu, Polres HST kesulitan menganggarkan untuk pengembangan atau merehabilitasi bangunan.

"Begitu beliau tahu, kita memintakan juga (mengusulkan), beliau menyerahkan (menghibahkan) tanah yang telah ditempati Polres saat ini," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo usai menggelar upacara serah terima hibah tanah di halaman Makopolres HST, Rabu (06/11).

Dengan penyerahan hibah dari Pemkab HST, Polres kata Sabana ke depan akan mengembangkannya dengan bantuan Mabes Polri.

"Karena ke depannya tugas kita bertambah berat tentunya terhadap pelayanan masyarakat. Pelayanan masyarakat harus dimaksimalkan, dimudahkan dan dimanjakan dalam artian diberikan pelayanan yang baik. Tentunya itu semua bisa baik kalau sarana dan prasarananya memadai," terang Sabana.

Selain hibah tanah untuk Polres HST, Pemkab HST juga menghibahkan tanah seluas satu hektare untuk Polsek di Kecamatan Limpasu. Saat ini bangunannya belum representatif (belum mewakili) atau masih kecil, tidak seperti Polsek pada umumnya.

"Ke depannya kita bangun supaya representatif. Ini semua berkat sinergitas kita antara Pemda dan TNI,” kata Sabana.

Mengingat administrasi untuk mengajukan rehabilitasi semakin sulit, sambung Chairansyah, terlebih untuk membangun ataupun merehabilitasi bangunan, perlu dihibahkan tanah tersebut.

"Agar Polres lebih bisa berkembang, maka kita hibahkan saja tanah itu. Dan usulan dari Polres (untuk menghibahkan) sudah dikaji dan sesuai prosedur," kata Chairansyah.

Proses penyerahan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten HST kepada Polres HST ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berita acara dan penyerahan sertifikat hibah tanah oleh Bupati kepada Kapolres.

Baca Juga:Bhabinkamtibmas Polres HST Sambangi Ponpes Ibnul Amin

Baca Juga: Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres HST Gelar Pesta Rakyat

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah