509 Set Top Box di Kalsel Hanya Dibagikan ke Kotabaru dan Banjarmasin

Pemerintah mulai mematikan siaran TV analog secara bertahap. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton siaran

Ilustrasi - Pembagian STB di Kalsel sementara hanya di dua kabupaten/kota. Foto: Solopos

apahabar.com, BANJARBARU - Pemerintah mulai mematikan siaran TV analog secara bertahap. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton siaran TV digital.

Sesuai Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.

Pemerintah pun membagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat. Di Kalsel, hanya ada dua kabupaten/kota yang mendapatkan bantuan STB ini.

Keduanya adalah Banjarmasin dan Kotabaru. "Ada 509 Set Top Box yang dibagikan," papar Kadiskominfo Kalsel, Muhammad Muslim, Sabtu (5/11).

Memang banyak usulan, cuman kata Muslim, STB ini dari pusat. "Jadi kita meminta dan pemerintah pusat menyampaikan. Sementara ini yang terdistribusi bari 509 unit STB," katanya.

Saat ini ujar Muslim, pihaknya belum menerima informasi terbaru. "Kita masih berproses," imbuhnya.

Menurutnya, Kalimantan Selatan belum switch off. Switch off sendiri adalah penghentian siaran analog, disebut juga dengan penutupan siaran analog, transisi televisi digital, peralihan ke siaran digital.

Atau digitalisasi televisi atau migrasi digital adalah suatu proses di mana teknologi penyiaran televisi analog dikonversi ke dan digantikan oleh televisi digital.

"Kita masih menggunakan simuckast. Digital mulai jalan dan analog masih jalan," tandas Muslim.