Hot Borneo

5 Tahun Tersimpan, Aksi Kakek Cabuli Cucu di Palangka Raya Terbongkar

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang kakek di Palangka Raya, berinisial JK (63) terpaksa diamankan polisi. JK…

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (28/7). Foto-apahabar.com/Andre

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang kakek di Palangka Raya, berinisial JK (63) terpaksa diamankan polisi.

JK diamankan atas perbuatan bejat terhadap cucunya, yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi kakek cabul ini dilakukan dalam kurun lima tahun terakhir.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan pelaku adalah kakek tiri korban. Nenek korban dinikahi si kakek cabul pada 2010 silam.

“Korban selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya,” kata Kompol Ronny saat konferensi pers, Kamis (28/7) sore.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, perbuatan cabul terhadap cucunya dilakukan sejak tahun 2017 di rumahnya. Berlangsung hingga pertengahan bulan Juli 2022.

“Pelaku diketahui meraba payu dara korban hingga memasukan jari ke alat vital korban, dan telah dibuktikan dengan hasil visum,” bebernya.

Untungnya, korban selama ini tidak sempat mengalami persetubuhan oleh pelaku. Meski begitu, korban berada di bawah diancam agar tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun.

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku melakukan perbuatan cabul lantaran tidak bisa membendung nafsu birahinya. Hingga perbuatan cabul ini dilakukan sampai puluhan kali selama 5 Tahun ini.

“Kasus ini baru diketahui saat orangtua korban melaporkan ke Polresta Palangka Raya” jelas Kompol Ronny.

Dengan maraknya aksi perbuatan cabul dan pelecehan seksual di Kota Palangka Raya, Kompol Ronny mengimbau agar orangtua selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya agar tindak kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi.

“Seperti imbauan bapak Kapolres kemarin, jangan pernah membiarkan anaknya tanpa pengawasan orangtua, karena rata-rata pelaku adalah adalah orang dekat dengan korban” imbuhnya.

Atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku, Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan menyebutkan tersangka akan dikenakan dengan pasal pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 Nomor 35, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.