Sidang Mario Dandy

5 Satpam Komplek Bersaksi di Sidang Penganiayaan David

Persidangan kasus penganiyaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali dilanjutkan.

Terdakwa kasus penganiyaan berat, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas di Mapolda Metro Jaya. (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Persidangan kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali dilanjutkan hari ini Kamis (15/6).

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kuasa hukum dari David mengatakan sebanyak lima satpam komplek perumah green permata akan memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari satpam komplek yang dihadirkan ada lima orang," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).

Baca Juga: Ayah David Klaim Bawa Bukti Baru saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Selain itu, Paman David yakni Rustam Atala juga akan menjadi saksi dalam kasus penganiyaan terhadap ponakannya. Namun, ia akan bersaksi melalui zoom.

"Melalui zoom karena sedang melaksanakan ibadah haji, jadi bisa hanya lewat sana (Zoom)," lanjut Mellisa.

Pada persidangan sebelumnya, sudah ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah ayah David, Jonathan Latumahina, teman David dan kedua orang tuanya.

Baca Juga: Jonathan: David Kejang-kejang dan Penuh Luka Usai Dianiaya Mario Dandy!

Dalam kasus ini, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.