Kalsel

5 Kafe di Banjarmasin Bayar Denda, Satu Pilih Disidang

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah kafe di kawasan Banjarmasin Utara terpaksa membayar denda karena tak mematuhi protokol…

Sejumlah pemilik kafe di Banjarmasin Utara didenda petugas. apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah kafe di kawasan Banjarmasin Utara terpaksa membayar denda karena tak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (10/10) malam.

“Ada 5 pengelola kafe yang kita sanksi membayar denda dan 1 pengelola kafe disita KTP-nya karena memutuskan untuk mengikuti sidang,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi.

Malam tadi, Gita memimpin langsung operasi yustisi di Banjarmasin Banjarmasin Utara.

Kafe yang disanksi membayar denda, antara lain Angkringan Mas Gepeng, Rumah Makan Blitar, Kafe Maju Mapan, Kafe Zu Zu, dan Rumah Biliar DC Pool.

Kafe dan rumah biliar tersebut semuanya berlokasi di kawasan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

Kemudian pengelola kafe yang disita kartu identitasnya, yakni Kafe Pepadaan, Jalan Pangeran Hidayatullah.

Ratusan personel TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD Banjarmasindikerahkan dalam operasi yustisi.

Petugas juga diminta mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada operasi tersebut, 400 personil dibagi ke beberapa kecamatan di Banjarmasin. Mereka melakukan penyisiran ke sejumlah rumah biliar dan cafe.

Di kawasan Banjarmasin Timur, rombongan yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo bersama Danramil 1007-01/Banjarmasin Timur Kapten Ode Syaifuddin dan Camat Banjarmasin Timur Ahmad Muzaiyin mendatangi Bombabeer dan Nashville Pub and Cafe Hotel Banjarmasin International.

Di hadapan para pengunjung petugas menyampaikan agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

"Kita juga ingatkan kepada para pemilik tempat usaha untuk benar-benar menerapkan tempat usahanya. Karena kita ingin Banjarmasin ini dapat bebas dari penyebaran Covid-19," ujar kapolsek.

Jika ditemukan pelanggaran pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi, baik itu tertulis maupun denda.

"Jika tiga kali teguran masih tetap melanggar, maka sesuai instruksi pimpinan, kita tak akan segan untuk menutup tempat usaha tersebut," tegasnya.

Di wilayah Banjarmasin Tengah rombongan yang dipimpin Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo yang didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi dan Danramil Banjarmasin Barat Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru juga menyambangi sejumlah THM. Antara lain, Armani Excetive Club, Nasa Karoke dan The Peak Executive Club.

Di salah satu tempat hiburan tersebut rombongan mendapati ada protokol yang masih belum sepenuhnya diterapkan.

"Tadi ada salah satu tempat karoke yang tidak menyediakan handsanitizer di dalam roomnya. Dan atas hal itu pengelola kita berikan teguran tertulis. Dan kalau sampai tiga kali, maka akan kita tutup," ujar AKBP Sabana Atmojo.

Lebih jauh Wakapolresta mengatakan hingga kini sudah ada lebih dari 3000 sanksi baik untuk perorangan dan pengusaha yang dikeluarkan oleh petugas selama pelaksanaan penegakan Covid-19 beberapa bulan terakhir.

"Kita sudah lama mensosialisasikan terkait protokol Covid ini. Jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu," ujarnya.

Ia pun meminta peran serta masyarakat dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.

"Jika menemukan kerumunan dan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dapat diinformasikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," tandasnya.