Tak Berkategori

5 Bulan Buron, Pengedar Sabu di HST Akhirnya Diringkus John Lee CS

apahabar.com, BARABAI – Usai sudah pelarian RM alias RH (46), terduga pengedar narkotika jenis sabu di…

Satu pelaku berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran di Kebun Cabai Mahang Putat HST, September 2021 lalu. Foto: dok. apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – Usai sudah pelarian RM alias RH (46), terduga pengedar narkotika jenis sabu di Hulu Sungai Tengah (HST).

Sebelumnya, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah RT 1, Kecamatan Barabai ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polres HST.

Nyaris 5 bulan RM diburu John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST. Terhitung sejak 21 September 2021 lalu.

Buronan itu merupakan 1 di antara 3 pelaku pelaku pengedar sabu yang digerebek John Lee CS di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan, HST.

Hanya saja RM berhasil lolos dari pengejaran yang dilakukan John Lee CS. Sehingga, hanya 2 pelaku yakni, MF (22) dan FAD (42) yang berhasil diringkus John Lee.

John Lee CS terus mengendus jejak pelarian RM. Hingga akhirnya berhasil diringkus di Desa Kayu Bawang RT 12, Kecamatan Barabai, Selasa (1/2) malam.

“Tim John Lee CS meringkus RM sekitar pukul 20.00,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada apahabar.com, Rabu (2/2).

Kasus RM itu bermula dari penggerebekan MF di kediamannya di Mahang Putat RT 1. Dari MF, John Lee CS mendapati 4 paket sabu seberat 0,26 gram.

Tim opsnal ini lantas melakukan penggerebekan lagi. Lokasinya tidak jauh dari rumah MF, tepatnya di perkebunan cabai di Mahang Putat RT 1.

Di sana, terjadi aksi kejar-kejaran dengan dua pelaku, FAD dan RM. “Jarak pandang kami terbatas. Terlindung semak-semak dan rimbunan pohon. Sehingga mereka mengetahui kedatangan kami dan sempat lari,” kata AKP Lamris.

Alhasil, hanya FAD yang berhasil diringkus. Barang bukti dari tangan FAD ada sepaket sabu dengan berat 2,07 gram.

Kendati lolos dari pengejaran, John Lee CS mendapati 2 paket sabu milik RM itu. Berat sabu mencapai 1,21 gram.

Setelah ungkap kasus itu, RM ditetapkan masuk DPO.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Lamris.

Saat ini, RM dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara minimal 4 tahun.

Buronan pengedar sabu dan barang buktinya diamankan di Mapolres HST. Foto: Humas Polres HST