Uang Ganti Rugi

44 Bidang Tanah di Magelang Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Jogja-Bawen

Pemilik 44 bidang tanah pada dua kelurahan di Magelang dipastikan akan mendapatkan Uang Ganti Rugi (UGR) terkait pengadaan jalan tol Jogja-Bawen.

Penyerahan ganti rugi tol Jogja Bawen, Jumat (21/4) (apahabar.com/arimbihp)

apahahar.com, JAKARTA - Pemilik 44 bidang tanah pada dua kelurahan di Magelang dipastikan akan mendapatkan Uang Ganti Rugi (UGR) terkait pengadaan jalan tol Jogja-Bawen.

"Sisanya bertahap. Karena masih ada beberapa dokumen yang tidak lolos verifikasi," ujar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang Muhun Nugraha saat dikonfirmasi apahabar.com, Sabtu (22/4).

Muhun menjelaskan, 44 bidang tanah tersebut memiliki nilai total UGR sebesar Rp44 miliar. Angka itu didasarkan pada NJOP atau harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Selain itu, lahan tersebut merupakan bidang tanah yang merupakan lokasi hunian warga. Setelah mendapatkan ganti rugi, Muhun mengimbau warga untuk memanfaatkan UGR sebagai bekal untuk membeli tanah atau rumah pengganti.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik H-1 Lebaran, Jalan di Kota Magelang Padat Merayap

"Yang pekarangan ya cari lagi. Kalau ada sisanya monggo untuk kebutuhan lain,” imbuhnya.

Ini merupakan kali pertama warga Kota Magelang mendapatkan kepastian soal uang ganti kerugian (UGR) terkait dengan pengadaan tanah Jalan Tol Jogja-Bawen.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyetujui 44 dari 85 bidang tanah yang diusulkan untuk mendapat UGR. Sisanya, akan dibayarkan setelah Lebaran.

Senada, Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Mustanir menuturkan, setidaknya ada 55 bidang tanah yang diajukan untuk mendapat surat permintaan pembayaran (SPP) dari LMAN.

Baca Juga: Kronologi Rumah Warga yang Meledak Akibat Bahan Mercon di Salaman Magelang

"Ke 55 bidang tanah tersebut memiliki nilai Rp53,1 miliar dengan luasan 11.835 meter persegi," jelasnya.

Namun, lanjut dia, yang disetujui oleh LMAN hanya 44 bidang tanah dengan nilai Rp44,3 miliar yang luasnya 9.720 meter persegi.

Sementara itu, Camat Magelang Selatan Catur Adi Subagio mengungkapkan, ada sembilan bidang tanah yang administrasinya belum selesai.

"Berkasnya yang belum lengkap ada di wilayah Jurangombo Utara dan Selatan, termasuk kendala soal akta kematian pemilik tanah dan lainnya," paparnya.

Baca Juga: Bahan Petasan Seberat 8 Kg di Magelang Meledak, Belasan Rumah Rusak!

Catur menilai, pemerintah sudah lebih dari cukup dalam memberikan nilai UGR yang dibayarkan kepada warga terdampak. Hanya saja, kata Catur, besarnya nominal tidak akan menggantikan kenangan dan sejarah yang sudah terjadi di tanah tersebut.

“Yang besar (UGR) mungkin Rp9 miliar. Tapi, ada juga tanah 100 meter persegi dan yang terdampak satu meter saja. Kemungkinan nanti sisanya akan dibeli oleh pemerintah,” katanya.