Anggaran Pemilukada 2024 Kalsel

40 Persen APBD 2023 untuk Anggaran Pemilukada 2024

Pemerintah telah menetapkan dan menegaskan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar. Foto-apahabar.com/Hasan

apahabar.com, BANJARBARU - Pemerintah telah menetapkan dan menegaskan pelaksanaan pemilu dan pilkada (pemilukada) serentak 2024.

Artinya tidak ada penundaan pelaksaan pemilukada serentak nantinya.

Pemilu rencananya akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Sedangkan pilkada serentak rencananya akan dilangsungkan 27 November 2024.

Dalam pelaksanaannya pemprov dan pemkab harus bersepakat untuk mendorong penyelenggaraan pemilukada serentak 2024 tepat waktu dan tepat anggaran.

Baca Juga: Terkait Kendala Pemilu 2024, Komisi I Jadwalkan Panggil Bawaslu se-Kalsel

Salah satunya dengan penyediaan alokasi anggaran secara efisien tanpa mengurangi profesionalitas kerja.

Artinya menyediakan pendanaan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota yang dibebankan pada APBD masing-masing secara proporsional dan sesuai beban kerja.

Dalam pelaksanaannya nanti, khususnya terkait anggaran secara teknis pemprov berpedoman dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam nomor 900.1.9.1/435 SJ tentang pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, serta wali kota dan wakil.

Baca Juga: Ciptakan Pemilukada Aman dan Damai, KAMMI Banjarmasin Punya Trik

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, dalam surat edaran ini secara jelas sudah menerangkan sebagaimana skema penyediaan anggaran untuk pelaksaan pilkada serentak 2024 yang diterapkan melalui Perda.

Pihaknya juga harus memastikan alokasi anggaran kegiatan yang dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan APBD 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang telah disepakati bersama.

Bagi pemda yang belum menganggarkan atau masih belum melakukan pendanaan kegiatan tersebut, Roy meminta agar melakukan penyusunan penganggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

"Saya perlu ingatkan bahwa kita harus memperhatikan tahapan pengelolaan dana kegiatan yang secara garis besar meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," papar Roy, Rabu (1/3).

Selanjutnya para penyelenggara diminta untuk segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran kegiatan pemilu dan pilkada serentak.

Selain itu untuk memastikan dan sebagai komitmen untuk mensukeskan pemilu dan pilkada serentak 2024 nanti pihaknya harus mempersiapkan dukungan lainnya.

"Seperti dukungan SDM, pendidikan politik, data kependudukan dan perkembangan politik daerah," tandas Roy.