Kalsel

40 Hari Operasi Yustisi di HSS, Terkumpul Sanksi Administrasi Jutaan Rupiah

apahabar.com, KANDANGAN – Selama 40 hari operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Selatan (HSS)…

Oleh Syarif
Kapolres HSS AKBP Siswoyo membeberkan hasil operasi yustisi penegakan Perbup HSS nomor 44 tahun 2020 selama 40 hari. Foto-Humas HSS

apahabar.com, KANDANGAN – Selama 40 hari operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Selatan (HSS) nomor 44 tahun 2020, sudah menindak puluhan ribu pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 80 orang di antaranya terkena sanksi administrasi, terkumpul denda kurang lebih Rp 4 juta.

Operasi yustisi penegakan Perbup HSS itu dilakukan sejak 15 September 2020 lalu. Dilaksanakan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten HSS, Polres HSS, dan Kodim 1003 Kandangan.

Perbup HSS nomor 44 tahun 2020 dikeluarkan untuk melindungi masyarakat terhadap penularan Covid-19, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti terus mengenakan masker, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

"Sejak 15 September lalu sampai 25 Oktober, hasil operasi yustisi penegakan Perbup HSS sudah melakukan sebanyak 3.924 kegiatan," ungkap Kapolres HSS AKBP Siswoyo, Senin (26/10) kemarin.

Disebutkannya, dari kegiatan itu sebanyak 7.142 orang terkena sanksi sosial. Sanksi sosial itu, berupa membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan lainnya.

Ia menambahkan, sebanyak 80 orang terkena sanksi denda administrasi. Total denda yang terkumpul dari sanksi itu ungkapnya, sebanyak Rp 4.105.000.

Lalu, sebanyak 991 orang maupun pemilik usaha diberi teguran tertulis, dan sebanyak 38.471 diberi teguran lisan.

Dijelaskan Kapolres Siswoyo, operasi itu dilaksanakan tiap hari baik pagi, siang maupun malam. Sasaran yang dituju yakni tempat-tempat umum yang strategis adanya kerumunan orang, seperti pasar, kafe, restoran.

Pada operasi itu, pihaknya selain melakukan penegakan protokol kesehatan, juga memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang masih belum memakai masker.

Lalu, juga mengimbau pemilik usaha untuk menyediakan fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan. Pemilik usaha sebutnya, diminta menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan sabun dan fasilitas pendukung lainnya.