Hot Borneo

4 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Terungkap Selama September

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) berhasil mengungkap 4 kasus tambang ilegal…

Pelaku tambang ilegal diringkus Polda Kaltim. Foto-apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN ”“ Polda Kaltim melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) berhasil mengungkap 4 kasus tambang ilegal selama September 2022 ini.

4 lokasi tersebut terbagi di beberapa wilayah. Terbanyak berada di Kutai Kartanegara (Kukar) yakni di kawasan konservasi orangutan dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto.

”œIni menjadi atensi bagi pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda Kaltim bahwa di lokasi ini adalah lokasi yang memang seharusnya kita jaga, kita awasi untuk tidak dirusak,” kata Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada Jumat (30/9).

Kasus pertama yang diungkap yakni tambang ilegal di wilayah Tahura di Kukar atau yang akrab disebut Bukit Suharto. Di kawasan ini polisi menetapkan dua orang tersangka serta mengamankan dua alat berat dan beberapa tumpukan batu bara.

”œSaat ini batu baranya sedang diuji oleh pihak terkait untuk tindaklanjutnya,” tuturnya.

Kasus kedua berhasil diungkap di wilayah Desa Segihan, Tenggarong, Kukar. Di lokasi ini polisi mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pemodal. Polisi juga mengamankan eksavator, kapal ponton pengangkut batu bara, serta tumpukan batu bara kurang lebih sekitar 6.000 metrik ton.

Kasus ketiga berhasil diungkap di wilayah Sepaku tepatnya di Bukit Tengkorak. Tambang ilegal ini bahkan masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Polisi mengamankan satu tersangka dan satu unit alat berat serta tumpukan batu bara.

”œJangankan pertambangan, melakukan kegiatan lain saja dilarang, apalagi ini tambang,” tegasnya.

Kasus keempat atau yang baru saja diungkap yakni di lahan konservasi orangutan milik Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Samboja, Kukar pada Rabu (28/9).

Di lokasi ini awalnya polisi mengamankan sebanyak 12 orang, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

”œKita melihat perannya. Kalau hanya operator dan sopir itu kan kadang tidak tahu. Dari hasil pemeriksaan kita memang tidak cukup bukti dia dikategorigakan tindak pidana ilegal mining. Jadi satu orang kita tetapkan tersangka sebagai koordinator lapangan juga sebagai operator di lapangan,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan dua eksavator, satu unit bulldozer, dan tumpukan batu bara yang masih dalam penelitian pihak terkait. Polisi juga masih memburu terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

”œKita masih mencari terduga pelaku lainnya, yakni pemodal dan pelaku lainnya yang ikut membekengi ataupun mendanai kegiatan tersebut. Identitas sudah kita dapat, tinggal menunggu waktu untuk melakukan penangkapan kalau tidak mau datang sendiri,” pungkasnya.