Nasional

350 Juta Rekening Nasabah Sudah Dijamin LPS

apahabar.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berusaha terus menjaga kepercayaan nasabah yang penyimpan melalui program…

Oleh Syarif
Ilustrasi bank peserta LPS. Foto-SINDOnews

apahabar.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berusaha terus menjaga kepercayaan nasabah yang penyimpan melalui program penjaminan simpanan. Saat ini penjaminan simpanan mencakup 99,91% rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening per Desember 2020.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yang sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.

“Ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita," kata Lana seperti diunggah Youtube DPR, dilansir dari Sindonews.com, Selasa (2/2).

Kata dia, LPS turut mendorong likuiditas di industri perbankan sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah.
“LPS juga selalu melihat ruang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi sektor finansial, serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021,” imbuhnya.

Lalu, terjaganya likuiditas bank mendorong tren penurunan suku bunga yang juga terus berlanjut. Sepanjang kuartal IV tahun 2020 hingga awal tahun 2021, suku bunga rata-rata simpanan rupiah turun sebesar 50 bps atau 0,5% menjadi 4,52%.

“Sementara untuk valuta asing turun 13 bps menjadi 0,64%," paparnya.

Sebagai informasi, LPS telah menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 150 bps. Pada rapat dewan komisioner (RDK) 25 Januari 2021 lalu, LPS juga telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan BPR. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan, serta sinergi kebijakan antar-otoritas keuangan.

Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,50% dan untuk valas pada bank umum sebesar 1,00%. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 7,00%. Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.