Deportasi WNA

35 WNA yang Ditangkap di Apartemen Ancol Bakal Dideportasi

35 WNA asal benua Afrika yang diamankan petugas di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara agar dideportasi karena masalah keimigrasian.

Beberapa WNA asal Afrika yang diamankan petugas TIMPORA Jakarta Utara saat razia di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5). (Foto: apahabar.com/Ryan)

apahabar.com, JAKARTA - Tim pengawas orang asing (TIMPORA) Jakarta Utara telah mengamankan 35 warga negara asing (WNA) asal Afrika dari apartemen di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara yang melanggar dokumen keimigrasian. Atas hal tersebut pihaknya akan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di benua Afrika yakni dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone.

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka juga melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5).

Baca Juga: Imigrasi Dalami Sindikat Prostitusi Online WNA Rusia di Tangerang

Dari 35 WNA yang kini masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 10 di antaranya akan dipindahkan ke Rudenim DKI Jakarta.

"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara," ucap Qriz.

Baca Juga: Terungkap, Penyebab Tewasnya WNA Vietnam di Tanah Laut

Di sisi lain, seorang di antaranya sudah dideportasi lebih dulu pada Sabtu (27/5) kemarin. Satu WNA tersebut yakni warga asal Nigeria.

"Yang bersangkutan diberangkatkan dari Bandar Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu," jelas Qriz.

Rencananya Selasa (30/5) esko, mereka akan kembali mendeportasi tujuh WNA lainnya menggunakan maskapai dan rute yang sama.