Kalteng

33 Warga Binaan Kasus Narkotika di Lapas Muara Teweh Dapat Remisi Idul Fitri

apahabar.com, MUARA TEWEH – Sebanyak 147 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Muara Teweh,…

Usai pelaksanaan salat Id di Masjid Darul Huda, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito AMd.IP SH menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah kepada perwakilan 147 WBP. Foto–Lapas Kelas IIB Muara Teweh for apahabar.com

apahabar.com, MUARA TEWEH - Sebanyak 147 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Termasuk di antaranya 33 WBP kasus narkotika.

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan ke WBP pun bervariasi. Dari pengurangan masa hukuman 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari tergantung lamanya masa hukuman yang telah mereka jalani.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito AMd.IP SH mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah mengusulkan 155 WBP termasuk pengusulan remisi susulan kepada mereka yang memang sudah bisa dikatakan layak diusulkan remisi.

Dari usulan itu, lanjutnya, remisi yang sudah terealisasi atau Surat Keputusan (SK) turun sebanyak 147 termasuk 33 di antaranya WBP yang mana sebelumnya terbentur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi hukuman bagi narapidana, dikhususkan untuk terpidana kasus narkoba.

"Jadi tersisa atau yang belum turun usulan remisi sebanyak 8 orang WBP, dengan rincian 6 orang kasus pidana umum dan 2 orang WBP yang terkait PP Nomor 99 atau kasus narkoba. Kami masih menunggu proses di Kementerian Hukum dan HAM, karena itu termasuk usulan susulan remisi," kata Sarwito kepada apahabar.com, Rabu (5/6/2019).

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito AMd.IP SH membacakan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah kepada WBP yang berhak mendapatkannya. Foto-Lapas Kelas IIB Muara Teweh for apahabar.com

Mantan KPLP Lapas Malang ini berharap, WBP yang belum mendapatkan remisi agar bersabar dan selalu tunjukkan prilaku yang baik selama menjalani hukuman di dalam lingkungan Lapas Muara Teweh.

"Kami berharap tidak hanya untuk mendapatkan remisi, tentunya perubahan sikap mereka dipertahankan agar tidak kembali ke Lapas sebagai warga binaan," harapnya.

Karena ini termasuk remisi khusus, tandasnya, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif dengan syarat administratifnya WBP mutlak sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.

“Sedangkan substantifnya, WBP harus mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindakan indispliner,” tandasnya.

Baca Juga: Esok, Warga Binaan Lapas Banjarmasin Baru Ketemu Keluarganya

Baca Juga: Special Edition, Lapas Barabai Beri Tambahan Durasi Besuk

Baca Juga:Idul Fitri 2019: Lapas Teluk Dalam Bebaskan Belasan Napi

Baca Juga: Napi Korupsi di Lapas Banjarbaru Juga Dapat Remisi Idulfitri

Editor: Aprianoor