Kalsel

309 Jadi Angka Keramat di Pilbup Kotabaru 2020, Mengapa?

apahabar.com, KOTABARU – Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru 2020 telah selesai meski menyisakan ketidakpuasan salah satu paslon….

SJA-Arul bersama 2BHD dalam debat publik pertama pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2020. Foto: Duta TV

apahabar.com, KOTABARU – Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru 2020 telah selesai meski menyisakan ketidakpuasan salah satu paslon. Namun ada yang menarik di balik itu.

Sebelumnya, hanya dua pasangan calon yang ikut serta dalam kontestasi kali ini. Pertama, Sayed Jafar Alidrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul), dan Burhanudin-Bahrudin (2BHD).

SJA-Arul merupakan petahana. Mereka didukung 12 partai politik untuk bisa kembali menduduki jabatan orang nomor satu di Bumi Saijaan.

Sementara, sang penantang juga petahana. Burhanudin adalah wakil SJA di periode sebelumnya.

Namun di Pilbup kali ini 2BHD maju melalui jalur independen, atau perseorangan.

Sebagai syaratnya puluhan ribu KTP masyarakat disetor mereka ke KPU.

Akhirnya, setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar hasil perolehan suara masing-masing paslon terlihat.

Data KPU menyebut SJA-Arul unggul tipis dari sang penantang. Perolehan suaranya 74.117 suara.

Sementara, 2BHD hanya 73.808 suara. Dari angka itu, 2BHD kalah dengan selisih 309 suara.

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan selisih suara di Pilbup Kotabaru kali ini lebih kecil dari sebelumnya.

“Ini menarik. Selisihnya menurun terus. Pilbup tahun ini 309 suara. Tahun 2010 996 suara, dan tahun 2015 332 suara,” ujar Zainal beberapa jam usai pleno kemarin.

Secara keseluruhan, Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan mengatakan tahapan Pilbup kali ini berjalan aman, dan kondusif.

Kedua paslon yang bertarung diharap dapat menerima dengan baik, dan bijaksana apa pun hasil rekapitulasi KPU Kotabaru.

“Jika hasil resmi KPU disampaikan nanti, ada hal yang tidak pas, atau kurang memuaskan maka silakan tempuh jalur yang sesuai konstitusi,” ujarnya.

Gugat ke MK

Pihak 2BHD menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Tidak menerima hasil, mereka siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama pleno berlangsung, Burhanudin menyampaikan telah menemukan banyak persoalan selama.

Namun keberatan yang ia sampaikan, kata Burhanudin, tidak diakomodir oleh KPU, maupun Bawaslu Kotabaru.

“Untuk itu, kami akan melakukan gugatan ke MK untuk mencari keadilan,” tegas Burhanudin.

Meski begitu dirinya mengimbau agar tim pemenangan, serta relawan tetap menahan diri. Tetap tenang, dan tidak resah.

“Ini bukan berarti kita kalah. Masih ada satu lagi tahapan perselisihan di MK,” ujar Burhanudin disambut riuh takbir tim pemenangan.