3 Paket Sabu Antar Pemuda Binuang Tapin ke Tahanan

Seorang pria berinisial MA (24) ditangkap aparat Polsek Binuang dalam operasi penangkapan di rumahnya di Jalan Serai Wangi, Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin.

Oleh Sandy
MA (24) ditangkap Polsek Binuang dalam sebuah rumah di Jalan Serai Wangi, Kelurahan Binuang, Tapin, Kamis (26/9) dini hari. Foto: Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Seorang pemuda berinisial MA (24) ditangkap Polsek Binuang dalam sebuah rumah di Jalan Serai Wangi, Kelurahan Binuang, Tapin, Kamis (26/9) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu dengan berat total 1,30 gram beserta barang bukti lain, termasuk sebuah handphone yang digunakan dalam transaksi narkotika," jelas Kapolsek Binuang, Iptu Rizky Ramadhan,  Senin (30/9).

MA selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tambah Rizky.