Hot Borneo

3 Napi Tipikor Lapas Palangka Raya Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Bertepatan HUT ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 3 orang narapidana atau warga binaan…

Oleh Syarif
Beberapa Warga Binaan Laspas Kelas IIA Palangka Raya saat foto bersama usai menerima surat remisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Bertepatan HUT ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 3 orang narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi menjalani subsider.

Ketiga warga binaan kasus kasus tindak pidana korupsi ini telah memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

3 narapidana yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini bersamaan dengan ratusan napi lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dengan total 268 orang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono melalui Kasi Binadik, Tigor Immanuel Hutabalian mengatakan, pemberian remisi ini telah sesuai dengan PP No. 99 Tahun 2012.

“Pemberian Remisi Umum ini adalah merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena dengan remisi diharapkan warga binaan menunjukkan perilaku yang baik,” ujarnya, Rabu (17/8).

Adapun jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya berjumlah 713 orang.

Untuk warga binaan Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 319 orang yang terdiri dari narkoba 267 orang, korupsi sebanyak 47 orang, illegal logging 2 orang, dan napi teroris sebanyak 3 orang. Sementara warga binaan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 394 orang.

“Pemberian Remisi Umum terdapat dua jenis yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum I adalah remisi yang didapat WBP tapi masih menjalani sisa pidana. Sedangkan Remisi Umum II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas,” jelas Tigor.

Narapidana yang diusulkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 sebanyak 621 orang. Dengan rincian 372 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Umum dan 249 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus.

Remisi Pidana Umum RU I sebanyak 374 orang dan RU II sebanyak 5 orang (langsung bebas).

Remisi PP 99 Narkotika RU I sebanyak 235 orang dan RU II sebanyak 11 orang (menjalani subsider).

Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU I sebanyak 3 orang.

“Terhitung 12 Juli 2022, kami juga menerima warga baru dari Rutan Kelas II Palangka Raya sejumlah 11 orang, 7 di antaranya memenuhi syarat dan diusulkan remisi,” tandasnya.