Kalsel

3 Kali Diskor, Sidang Perdana Netralitas ASN Camat Aluh Aluh Berlangsung hingga Malam

apahabar.com, MARTAPURA – Sidang perdana kasus dugaan pidana netralitas ASN pada Pilkada Kabupaten Banjar berlangsung hingga…

Sidang perdana dugaan kasus pidana netralitas ASN dalam Pilkada di Kabupaten Banjar berlangsung sampai malam, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (23/11). Foto-apahabar.com/hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA – Sidang perdana kasus dugaan pidana netralitas ASN pada Pilkada Kabupaten Banjar berlangsung hingga malam, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (23/11).

Dalam sidang ini, majelis hakim yang terdiri dari Noor Iswandi SH sebagai ketua, Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH sebagai anggota, telah melakukan tiga kali skorsing.

Camat Aluh Aluh, Syafullah Effendi hadir sebagai terdakwa dalam persidangan didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang dengan nomor pekara 345/Pid.Sus/2020/PNMtp dimulai sejak pagi sekitar pukul 09.00 dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut hukum (JPU) dan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Jaksa penuntut umum, Joko Firmansyah mengatakan Camat Aluh Aluh didakwa dengan pelanggaran Pasal 188 Juncto 71 Ayat 1, UU Pemilu nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Bunyi pasal tersebut, setiap pejabat negara yang dengan sengaja dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.

Joko menyebut, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, mereka menyebutkan bahwa PN Martapura tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini.

“Dan menilai terdapat kekeliruan terhadap uraian tindak pidana yang telah dibacakan JPU dalam surat dakwaan," bebernya.

Selanjutnya, majelis hakim menskorsing persidangan hingga pukul 13.00 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Usai diskor, JPU memberikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Joko menilai, dakwaan yang dibacakan sudah bersesuaian sebagaimana ketentuan.

“Sebagaimana Pasal 143 ayat 2, huruf A dan B KUHAP. Artinya sudah memenuhi syarat formil," ungkapnya.

Usai pemaparan tanggapan dari PJU, sidang kembali diskor majelis hakim hingga pukul 16.00 dengan agenda putusan sela.

Pada sidang putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 7 orang.

Belum selesai pemeriksaan saksi-saksi, sidang kembali diskor hingga pukul 19.00 dengan agenda yang sama.

Sekedar diketahui, salah seorang yang mengaku sebagai warga, Kasmayuda melaporkan Camat Aluh Aluh ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Jumat (16/10/2020).

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran pidana netralitas ASN, karena telah menghadiri kampanye pasangan calon (Paslon) 01 di Kecamatan Aluh Aluh.

Selanjutnya, laporan terus bergulir hingga ke Sentra Gakkumdu, Polres Banjar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, dan kemudian dilimpahkan ke PN Martapura.