3 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Balangan Berhasil Dibekuk

Cekcok rumah tangga berujung tragedi. Seorang pria bernama Hamdani (34) ditangkap aparat Polres Balangan setelah menganiaya Ikbal hingga tewas di Desa Gulinggan

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Rabu (16/07/2025). Foto-bakabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN - Cekcok rumah tangga berujung tragedi. Seorang pria bernama Hamdani (34) ditangkap aparat Polres Balangan setelah menganiaya Ikbal hingga tewas di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Minggu (13/07/2025) malam.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Rabu (16/07/2025) sore, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi brutalnya saat tengah dipengaruhi minuman beralkohol.

Pelaku datang ke rumah korban lewat pintu belakang karena mencari istrinya. Di sana terjadi cekcok, dan pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis belati lalu menyerang korban.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat," ujar Kapolres.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan hutan di belakang rumah korban. Namun pelariannya tak berlangsung lama.

"Kurang dari 3 x 24 jam, tim gabungan dari Polres Balangan, Polda Kalsel, Polsek Juai, dan Koramil Juai berhasil menangkap pelaku," jelas Yulianor.

Saat ini Hamdani diamankan di Mapolres Balangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal tambahan usai gelar perkara.