Hot Borneo

28 Hari Tak Masuk Kerja Sepanjang Tahun, PNS Bakal Diberhentikan

apahabar.com, TANJUNG – Peringatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlalu banyak absen tanpa keterangan dalam…

Pemkab Tabalong segera menerapkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 16/2022 tentang disiplin PNS. Foto: Dokumen

apahabar.com, TANJUNG – Peringatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlalu banyak absen tanpa keterangan dalam setahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16/2022 sebagai sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam surat edaran tersebut, PNS akan dihukum pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jika tak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Sanksi itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Aturan tersebut sudah efektif diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk untuk semua PNS dalam lingkup Pemkab Tabalong.

“Kami sudah menerima secara elektronik surat edaran Tentang Kewajiban Bagi ASN untuk Mentaati Jam Kerja tertanggal 17 Juni 2022,” papar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, H Rusmadi, Jumat (24/6).

“Oleh karena ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Bupati, surat tersebut sudah diteruskan. Tinggal menunggu disposisi Bupati,” tambahnya.

Terkait PP No 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS, BKPSDM Tabalong sudah mensosialisasikan melalui narasumber Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin kepada seluruh PPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sedianya PNS yang tidak hadir tanpa alasan selama 3 hari secara terus-menerus, sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan,” tegas Rusmadi.

“Sampai sekarang belum seorang pun PNS di Tabalong yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2021,” tambahnya.

Namun medio 2021, Pemkab Tabalong sudah pernah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

2 PNS yang diberikan hukuman disiplin tingkat berat, karena tak masuk kerja tanpa alasan selama lebih dari 46 hari.

Kemudian seorang lagi diturunkan pangkat selama 3 tahun, karena tidak masuk kerja tanpa alasan kurang dari 46 hari.

“Penjatuhan hukuman disiplin itu masih mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sementara PP No 94/2021 efektif berlaku mulai 2022,” tandas Rusmadi.