Nasional

25 Pasutri Nikah Massal

apahabar.com, BANJARMASIN – Sedikitnya 25 pasangan suami istri (pasutri) saat berada di Aula Baiman Kantor Kecamatan…

NIKAH – Peserta nikah isbat terpadu saat menjalani prosesi pernikahan di aula Baiaman Kecamatan Banjarmasin Selatan.Foto: Edos

apahabar.com, BANJARMASIN – Sedikitnya 25 pasangan suami istri (pasutri) saat berada di Aula Baiman Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil RT 01 RW 01, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin terlihat mengumbar senyum, Selasa (11/12) pagi. Sebab mereka kini mendapatkan surat nikah setelah menjalani Isbat Nikah Terpadu.

Isbat nikah massal yang digelar oleh Pemko Banjarmasin setelah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Banjarmasin serta Kemenag Kota Banjarmasin ini diperuntukkan untuk pasangan suami dan istri bagi kalangan masyarakat yang belum memiliki buku akte nikah.

Pantauan Apahabar.com, kegiatan tersebut dilakukan menggunakan dua meja hijau hakim sidang isbat. Peserta yang berdatangan terpantau menjalani sidang secara bergiliran.

Warga yang ikut sidang isbat ini merupakan masyarakat Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat yang rata-rata diikuti oleh pasutri yang tak lagi muda.

Tidak sedikit pula mereka yang usia perkawinannya sudah mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Bahkan ada yang menggendong anak hasil pernikahannya.

Baca Juga :Kejar KKB di Papua, 2 Anggota TNI Tertembak

“Kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki buku akte nikah,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setdako Banjarmasin Drs H Gazi Akhmadi, M.AP kepada apahabar.com usai hadiri sidang isbat nikah terpadu.

Sementara Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sastrawan Ramadhana mengaku bangga karena kecamatan Bansel dipilih menjadi tuan rumah nikah isbat terpadu tersebut.

"Alhamdulillah pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu bagi warga kurang mampu di kota Banjarmasin yang teregister di basis data terpadu aplikasi SIKS -NG sukses digelar. Isbat nikah ini satu-satunya di Banjarmasin," ungkap Sastrawan.

Selain mendapatkan buku nikah, para pasutri tersebut juga mendapatkan 3 dokumen penting lainnya. Yaitu, akte kelahiran, KIA dan putusan pengadilan agama.

"Semoga kegiatan ini dapat digelar secara berkelanjutan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku akte nikah," harap sekcam. Upaya itu dilakukan agar bisa menekan angka permasalahan hukum dalam pernikahan sehingga bisa memiliki identitas pernikahan yang sah secara hukum.

Sepanjang gelaran acara isbat nikah massal tersebut, personil kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Najamuddin Bustari memberikan pengamanan hingga acara selesai.

Baca Juga :Ikadi: Ulama Mestinya Menyatukan Masyarakat

Penulis : Edos
Editor : Syarif