238 WBP Rutan Rantau Terima Remisi HUT RI ke-80, 9 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 238 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Rantau menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan

Oleh Sandy
Penyerahan berkas remisi di HUT ke-80 RI kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Rantau secara simbolis oleh Bupati Tapin usai upacara pengibaran bendera Merah Putih. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Sebanyak 238 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Rantau menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa remisi diberikan berdasarkan hasil usulan dan seluruhnya terealisasi.

"Total warga binaan kami sebanyak 294 orang. Kemudian 238 orang diusulkan remisi dan seluruhnya terealisasi, 9 di antaranya mendapat remisi RU II yang berarti langsung bebas. Sementara sisanya mendapat pemotongan masa tahanan dengan besaran berbeda," jelas Renaldi.

Sebanyak 228 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I, sementara 11 orang menerima Remisi Umum (RU) II.

Rinciannya 109 merupakan narapidana tindak pidana umum. Sedangkan 130 lainnya kasus khusus sesuai PP 99 yang terdiri dari 129 kasus narkotika dan 1 kasus korupsi.

"Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri," beber Renaldi.

"Kami berharap WBP penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat segera berintegrasi dengan masyarakat, bertobat, dan tidak kembali lagi ke dalam. Juga dapat menjadi contoh yang baik di lingkungan masing-masing," pesannya.