235.053 Warga Batola Akan Menjadi Pemilih Tetap di Pilkada 2024

Sebanyak 235.053 warga Barito Kuala (Batola) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 2024 yang diselenggarakan 27 November mendatang.

Pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT Pilkada Serentak 2024 di Batola. Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Sebanyak 235.053 warga Barito Kuala (Batola) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 2024 yang diselenggarakan 27 November mendatang.

DPT tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tekapitulasi dan penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola, Rabu (18/9).

"Telah ditetapkan DPT Pilkada 2024 di Batola sebanyak 235.053 yang terdiri dari 118.419 pemilih laki-laki dan 116.634 pemilih perempuan. Di antaranya terdapat 505 pemilih baru," papar Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.

"Sementara jumlah TPS yang disediakan sebanyak 568, sudah termasuk 1 TPS khusus di Rutan Marabahan," sambungnya.

Dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, data pemilih di Batola tidak banyak berubah. Diketahui DPT Pemilu 2024 sebanyak 234.988 orang dengan rincian 118.357 pemilih laki-laki dan 116.631 perempuan.

Sebelum ditetapkan menjadi DPT Pilkada 2024, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Batola sendiri tercatat sebanyak 235.585 orang dengan rincian 118.730 pemilik laki-laki dan 116.855 perempuan.

Lantas setelah dilakukan rekapitulasi ulang, sebanyak 1.038 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berbagai penyebab seperti telah meninggal dunia atau pindah domisili.

"Kendati DPT sudah ditetapkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat pemilih yang belum terdata lantaran beberapa kendala," tukas Rusdiansyah.

"Salah satunya sulit menemukan warga dimaksud, karena tidak berada di rumah sesuai alamat selama proses pemutakiran data," sambungnya.

Namun demikian, pemilih yang belum termuat dalam DPT tetap memiliki hak memberikan suara dengan syarat dan ketentuan berlaku.

"Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih," beber Rusdiansyah.

"Syaratnya harus dapat menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik, dan dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat," tutupnya.