hari anak nasional

23 Juli, dan Sejarah Peringatan Hari Anak Nasional

Setiap tanggal 23 Juli Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Seberapa tinggi tingkat kesejahteraan anak Indonesia?

Presiden RI Joko Widodo berdialog dengan seorang anak Sekolah Dasar asal Papua di Jayapura, Papua, Jumat (7/7). Foto: Setpres

apahabar.com, JAKARTA - Setiap tanggal 23 Juli Indonesia memperingati Hari  Anak Nasional. Seberapa tinggi tingkat kesejahteraan anak Indonesia?

Sejarah perayaan Hari Anak Nasional bermula ketika pemerintah RI mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. UU tersebut disahkan pada 23 Juli 1979.

Pada tahun 1984 Presiden Soeharto menggagas Hari Anak Nasional untuk ditetapkan sebagai salah satu hari penting nasional. Menurut Presiden Soeharto anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa sehingga perlu diberi peringatan sebagai salah satu hari besar nasional.

Lalu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984, Presiden Soeharto mengesahkan peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan tanggal pengesahan UU tentang Kesejahteraan Anak.

Baca Juga: 1,9 Juta Anak Penyandang Autisme di Indonesia Masih Tak Sejahtera

Tujuan dari peringatana Hari Anak Nasional ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di dunia anak seperti perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, kekerasan, dan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan generasi yang tangguh dan berkualitas.

Kesejahteraan Anak Indonesia

Di dalam Buku Profil Anak Indonesia 2022 yang dirilis KemenPPPA, jumlah anak Indonesia, yaitu mereka yang berusia 0 sampai 17 tahun, mencapai 29,15 persen atau diperkirakan sebanyak 79.486.424 jiwa.

Jumlah ini adalah sepertiga dari total penduduk Indonesia di 2021 dan akan memegang peranan strategis ketika peringatan 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan pemenuhan hak anak dengan populasi yang terbilang besar tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antarpemangku kebijakan dan semua yang terkait. 

“Tentunya keberhasilan dalam memastikan kesejahteraan anak adalah hasil dari seluruh kementerian dan lembaga yang berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Bintang seperti disampaikan di laman Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak (21/7).

Jika mengacu pada Konvensi Hak Anak, ada lima indikator kesejahteraan anak, yaitu dimensi kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, partisipasi, dan identitas.

Pada 2021, Indonesia baru bisa mencapai pemenuhan hak anak dari sisi identitas. Indikasinya adalah dengan persentase kepemilikan akta kelahiran yang mencapai 88,42 persen. Capaian tersebut berhasil karena didorong dengan adanya kemudahan pengurusan akta kelahiran, pembuatan akta kelahiran gratis, hingga program jemput bola dari pemerintah.

Namun, pemenuhan hak anak untuk dimensi kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, partisipasi masih jauh dari harapan.  Menurut Bintang, hal itu dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan hidup keluarga dan faktor ekonomi.

“Persoalan kesejahteraan anak sangat erat hubungannya dengan kualitas pendidikan keluarga, tingkat ekonomi, pendapatan daerah, dan akses terkait dukungan sarana prasarana untuk kemajuan anak,” demikian disampaikan Bintang.

Melalui buku itu, Bintang juga menjelaskan pentingnya masing-masing daerah melakukan intervensi yang berbeda untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan anak.

Perlu melakukan sosialisasi dan publikasi mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak mulai dari lingkungan terkecil, hingga menyamakan persepsi terkait konsep perlindungan anak antara Pemerintah pusat dan daerah.

“Peran lintas sektor diperlukan dalam pemenuhan hak kesejahteraan anak,” ucap Bintang.

Tema Hari Anak Nasional

Setiap tahun peringatan Hari Anak Nasional selalu memiliki tema utama dan sub tema. Tema utama Hari Anak Indonesia 2023 adalah"Anak Terlindungi, Indonesia Maju."

Mengutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (https://www.kemenpppa.go.id/), selain memiliki tema utama, Hari Anak Nasional 2023 juga memiliki sub-tema. Berikut penjelasan dari masing-masing sub-temanya:

Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas
Pada tahun 2030 mampu mewujudkan Indonesia Layak Anak dan pada tahun 2045 mampu mewujudkan Indonesia tanpa perkawinan dini anak dan kekerasan terhadap anak.

Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor
Membangun kesadaran dan kepedulian anak-anak Indonesia agar berani menyuarakan serta memperjuangkan hak-haknya.

Pengasuhan Layak untuk Anak Indonesia
Mewujudkan pola asuh yang tepat untuk tumbuh kembang anak dan mencegah anak-anak Indonesia menjadi korban kekerasan serta diskriminasi.

Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak
Membangun kepedulian dan kesadaran orang tua, masyarakat, dunia usaha, pengasuh, guru, dan pemerintah dalam memenuhi dan mewujudkan hak perlindungan anak.

Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak
Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan dini anak, dan pekerja anak.