bakabar.com, SAMPIT - Sebanyak 212 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024 resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, di Gedung Serbaguna Sampit, Rabu (1/4/2026).
Pengangkatan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah/janji sebagai bentuk ikrar kesetiaan kepada bangsa dan negara.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menegaskan seluruh CPNS telah melewati masa percobaan selama satu tahun dan dinyatakan memenuhi syarat, mulai dari kelulusan pelatihan dasar hingga aspek kesehatan.
“Ini tepat satu tahun masa percobaan. Setelah memenuhi seluruh persyaratan, mereka resmi diangkat menjadi PNS dan wajib mengucapkan sumpah sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas sebagai abdi negara,” ujarnya.
Meski penambahan 212 PNS menjadi kabar baik, Kamaruddin mengungkapkan kebutuhan aparatur di Kotim masih jauh dari ideal. Berdasarkan perhitungan, kebutuhan ASN mencapai sekitar 13 ribu orang, sementara yang tersedia saat ini baru sekitar 9 ribu lebih.
“Kita masih kekurangan cukup besar. Apalagi setiap tahun ada pegawai yang pensiun. Dalam dua tahun terakhir saja jumlahnya hampir 500 orang,” jelasnya.
Untuk menutup kekurangan tersebut, Pemkab Kotim tengah menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026 ke pemerintah pusat sebanyak sekitar 365 formasi.
Namun, usulan itu masih menunggu persetujuan dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Belanja pegawai ada batas maksimal 30 persen, jadi tidak serta-merta semua kebutuhan bisa langsung kita usulkan. Kita harus selektif dan memprioritaskan kebutuhan paling mendesak,” tegasnya.
Adapun prioritas utama dalam pengusulan formasi adalah tenaga kesehatan dan tenaga guru sebagai bagian dari pelayanan dasar.
Kebutuhan mendesak saat ini, lanjutnya, adalah dokter spesialis, khususnya untuk RSUD Samuda dan RS Parenggean yang hingga kini belum memiliki tenaga spesialis.
“Dokter spesialis menjadi prioritas, tapi kendalanya ketersediaan kandidat yang memenuhi syarat masih sangat terbatas,” tambahnya.
Selain itu, BKPSDM Kotim juga mulai menindaklanjuti kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku April ini. Kebijakan tersebut diarahkan untuk efisiensi energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Prinsipnya, layanan tidak boleh terganggu. Untuk unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit dan sekolah tetap bekerja dari kantor, sementara unit yang memungkinkan digitalisasi bisa menerapkan WFA,” jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mendorong efisiensi penggunaan energi, seperti mematikan fasilitas di ruangan yang tidak digunakan. Namun, dampak penghematan energi dari kebijakan ini masih belum dapat dihitung secara pasti.
Dengan pengangkatan 212 PNS baru dan rencana penambahan formasi ke depan, Pemkab Kotim berharap dapat menutup kekurangan tenaga aparatur, terutama pada sektor pelayanan dasar yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.