News

2023, Pemkot Banjarmasin Bakal Sikat Angkutan ODOL

apahabar.com, BANJARMASIN – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (PKB Dishub) Banjarmasin tengah masif mensosialiasikan regulasi…

Pemkot Banjarmasin tengah masif mensosialisasikan aturan mengenai ODOL. Foto ilustrasi: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (PKB Dishub) Banjarmasin tengah masif mensosialiasikan regulasi mengenai over dimension over loading (ODOL).

“Karena di tahun 2023 kita akan menegakkan aturan zero ODOL atau bebas dari mobil angkutan muatan berlebih,” kata Kasubbag TU UPTD PKB Dishub Banjarmasin, Endra Wahyudiputra, Sabtu (19/3).

Regulasi itu sendiri tertuang dalam aturan pemerintah dari level Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 75/2021 hingga Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin yang dikeluarkan medio Februari 2022.

“Dalam SE Wali Kota Banjarmasin diimbau kepada perusahaan angkutan barang dan organisasi angkutan untuk melakukan normalisasi terhadap armadanya,” katanya.

Aturan zero ODOL, kata Endra, dikeluarkan bukan untuk mempersulit, melainkan menekan angka kecelakaan. “Demi keselamatan bersama,” katanya.

Untuk ukuran teknis kendaraan sendiri sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan yang datang ke tempat kami, jika tidak sesuai maka tidak akan kami berikan surat bukti lulus uji KIR dan tidak bisa dioperasikan,” katanya.

Bahkan Kemenhub, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL.

Digempur Truk ODOL, Jalan di Banjarmasin Rusak-Rusak, Dishub Hanya Andalkan Portabel