Tak Berkategori

2020, Target Pendapatan APBD Penajam Naik

apahabar.com, PENAJAM – Pada 2020, Penajam Paser Utara menetapkan target pendapatan APBD sebesar Rp1,61 triliun. Angka…

Bupati Abdul Gafur Masud dalam pandangan fraksi-fraksi di DPRD Penajam Paser Utara. Foto-Istimewa

apahabar.com, PENAJAM – Pada 2020, Penajam Paser Utara menetapkan target pendapatan APBD sebesar Rp1,61 triliun. Angka ini naik dari tahun sebelumnya.

Nominal itu terungkap saat Bupati Penajam Paser Utara (PPU ) Abdul Gafur Masud (AGM ) menyampaikan Nota Keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dan dua Raperda, masing- masing tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Kabupaten PPU dan tentang penambahan penyertaan modal Pemda pada PDAM PPU, dalam Sidang Paripurna DPRD.

AGM, dalam penyampaiannya, bahwa upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemda. Khususnya, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.

Kata AGM, sama halnya dengan perumusan kebijakan fiskal. Yang senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan, antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan daerah. Juga, target pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan perlindungan sosial, termasuk dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting daerah dan percepatan penurunan angka kemiskinan.

“RAPBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2020 diharapkan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kabupaten PPU. Di samping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, effisien, transparan, akuntabel dan berdaya guna,” harapnya.

Berdasarkan kebijakan umum APBD serta dokumen prioritas dan plafon Anggaran sementara 2020, yang telah disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD, maka nota keuangan terhadap APBD Tahun Anggaran 2020 secara umum dapat digambarkan bahwa target Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,61 triliun lebih. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp19 miliar lebih dari APBD 2019 sebesar Rp1,59 triliun lebih.

“Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan dalam Rancangan APBD Tahun 2020 ini direncanakan sebesar Rp1,61 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp11,17 miliar lebih dari Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan pada APBD 2019 sebesar Rp 1,62 triliun,” jelas dia.

“Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja dan pembiayaan sebagaimana tersebut di atas, maka Rancangan APBD 2020 tidak terdapat selisih kurang (Defisit) atau zero defisit,” tambah AGM.

Sementara, tentang Raperda PDAM Danum Taka Kabupaten PPU AGM menjelaskan Raperda ini disusun untuk menindaklanjuti atau menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di mana nomenklatur BUMD hanya terdiri atas, Perusahaan Umum Daerah atau perusahaan perseroan Daerah. Sehingga perlu dilakukan perubahan jenis perusahaan dan sekaligus pemberian Nama PDAM yang semula Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten PPU diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU.

“Perubahan payung hukum BUMD ini, di samping sebagai bagian penyesuaian PP 54/2017 tersebut, tetapi juga merupakan bagian dari persyaratan yang selama ini direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi untuk dapat dilakukan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Danum Taka,” jelasnya.

Selanjutnya Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum.

AGM menyampaikan bahwa Raperda dimaksud adalah Raperda yang disiapkan sebagai regulasi dari Pemerintahan Daerah Kabupaten PPU dalam mendukung program nasional untuk peningkatan pelayanan, perluasan jaringan atau peningkatan jumlah pelanggan pada PDAM Danum Taka di PPU berupa pemasangan sambungan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin, dan dilanjutkan pada tahun ini dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

Program pemerintah tersebut berupa program hibah air minum perkotaan tahun 2020 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Pemerintah Kabupaten PPU bersama dengan PDAM PPU menyambut dan bergegas untuk dapat mendapatkan program hibah tersebut, yang mana program hibah air minum perkotaan ini adalah upaya percepatan penambahan jumlah sambungan rumah (SR) terlayani air minum melalui penerapan output based atau berdasarkan kinerja yang terukur dengan sumber dana dari penerimaan dalam negeri tahun 2020,” ujarnya.

Namun demikian lanjut AGM, Pemda dituntut untuk memberi dukungan dengan memastikan ketersediaan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam dokumen APBD untuk pelaksanaan tahun 2020.
Alokasi anggaran tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan peningkatan penyediaan sistem air minum hingga terbangunnya sambungan rumah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Namun saya perlu sampaikan bahwa alokasi anggaran dimaksud hanya merupakan jaminan dana awal untuk kelancaran program tersebut, dan insyaallah dana jaminan tersebut akan dikembalikan oleh Pemerintah Pusat ke kas daerah melalui dana insentif daerah atas pelaksanaan program air minum dimaksud,” tutupnya.

Sementara itu dalam pandangan Fraksi-fraksi DPRD, seluruh fraksi yang ada memberikan dukungan dan menyetujui Raperda yang disampaikan Bupati PPU dengan beberapa catatan kecil untuk perbaikan dan kemajuan bersama.

Baca Juga:Festival Nondoi 2019 PPU, Bupati AGM: Lestarikan Budaya Paser

Baca Juga:PPU Bersinar, 100 Keluarga Dapat Bantuan PHM

Reporter: Ahc19
Editor: Fariz Fadhillah