Uang Kerohiman

20 Warga Penggarap Lahan Milik Kampus UIII Terima Uang Kerohiman

Kemenag telah membagikan uang kerohiman bagi warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok.

Kampus UIII di Depok. apahabar.com/rubiakto

apahabar.com, DEPOK -  Kementerian Agama (Kemenag) telah membagikan uang kerohiman bagi warga terdampak proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok.

Hal itu dilakukan seiring dengan penertiban dan pembebasan lahan proyek nasional untuk pembangunan Kampus UIII di Kota Depok yang memasuki tahap kedua.

Kuasa Hukum Kemenag Misrad menjelaskan, pihak Kemenag telah memberikan uang kerohiman kepada puluhan warga yang bertempat tinggal di lahan milik Kemenag yang menjadi lokasi pembangunan kampus UIII tersebut. 

"Kami sosialisasikan kepada warga yang sudah ditentukan santunan berdasarkan SK Gubernur. Bagi yang belum mengambil uang santunan agar mengambil uang santunan. Kami kasih waktu sampai hari Rabu (16/8)," kata Misrad, Kamis (10/8).

Baca Juga: Kemenag Akan Ambil Alih Soal Pembinaan Santri Al-Zaytun

Misrad menjelaskan dari 36 warga yang menggarap di 47 bidang lahan yang berada di tanah Kemenag itu, baru 20 orang yang mau menerima dana santunan. 

"Alhamdulillah dari 36 itu ada 20 orang yang sudah menandatangani dan sudah mengambil uang. Bahkan sudah tujuh orang mengambil uang santunan," terangnya. 

Menurut Misrad, jumlah warga yang tidak bersedia menerima santunan sebanyak 13 orang. Warga yang tidak mengambil dana santunan dengan alasan nilainya terlalu kecil.

"Ya masih ada 13 orang yang tidak mau mengambil uang santunan. Karena kurang banyak. Uang santunan itu bukan tidak sesuai. Tapi mereka merasa kurang, untuk nyewa rumah tidak cukup, intinya mereka itu kurang banyak," papar Misrad.

Baca Juga: Mahfud Minta Kemenag dan Kepolisian Dampingi Proses Belajar di Ponpes Al-Zaytun

Misrad membeberkan, pihak Kementerian Agama dan UIII dalam hal ini telah melakukan toleransi selama satu tahun, yaitu sejak tahun 2022 terhadap 104 warga. 

"Ini toleransi kita, 2022 ada 104, yang lain sudah mengambil, dan ini sisanya," ujarnya. 

Lebih jauh Misrad menuturkan, jika warga tetap tidak mau mengambil uang kerohiman yang telah ditentukan nilainya, pihak Kemenag akan tetap melakukan pengosongan. 

"Apabila mereka tidak mau mengambil uang santunan, maka kami melakukan pengosongan, dan penertiban. Sebelumnya kita akan berikan surat peringatan 1, 2, dan 3," pungkasnya.