Kalsel

2 Tahun Kena PHP Kemensos RI, Calon Pendamping Komunitas Adat Terpencil HST Kecewa

apahabar.com, BARABAI –  Sejak dinyatakan lulus seleksi pada 2020 lalu, Kemensos RI belum memberikan kejelasan nasib…

Pelepasan Pendamping Sosial KAT 2019 oleh Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat yang ditugaskan ke lokasi penempatan daerah-daerah terpencil di Indonesia, Selasa (16/4/2019). Foto : Kemensos

apahabar.com, BARABAI – Sejak dinyatakan lulus seleksi pada 2020 lalu, Kemensos RI belum memberikan kejelasan nasib dua calon Pendamping Komunitas Adat Terpencil (KAT) asal Hulu Sungai Tengah (HST).

M Hidayat, salah satu peserta yang lulus seleksi, merasa kena PHP (pemberi harapan palsu). Dia menyebutkan di HST ada dua calon peserta dari 88 orang lainnya se-Indonesia yang dinyatakan lulus.

Hal itu tercantum pada Surat Pengumuman Nomor 270/5.3/PB.05.04/3/2020 tentang Hasil Akhir Seleksi Perekrutan Calon Pendamping Sosial KAT Kemensos RI yang diterbitkan pada 20 Maret 2020 silam.

“Selama dua tahun ini kami hanya mendapatkan surat penundaan. Padahal peserta dari kementerian yang lain sudah diberangkatkan. Seperti Patriot Energi dari Kementerian ESDM dan program pengabdian lainnya di bawah naungan masing-masing kementerian,” kata Dayat kepadaapahabar.com, Kamis (10/2).

Dalam pengumuman, kata Dayat, 60 peserta yang berlatar belakang pendidikan sarjana serta 28 peserta lainnya dinyatakan lulus seleksi. Mereka sudah siap mengikuti pembekalan pelatihan guna ditugaskan mengabdi di daerah terpencil di Indonesia.

"Saya beserta kawan-kawan berjumlah 88 orang dinyatakan lulus seleksi secara profesional pada 2020 silam. Lebih lagi, segala administrasi keperluan Program KAT itu sudah kami selesaikan. Bahkan ukuran baju atribut program sudah didata dan lokasi penugasan sudah dibagikan. Namun, sampai kini dua tahun sudah terkesan ditelantarkan oleh pihak Kementrian," ketus Dayat.

Dayat mengaku menjalanites perekrutan melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial Direktorat Pemberdayaan KAT tahun 2020 lalu itu diikutinya secara profesional.

“Prosesnya juga tidak gratis. Kami mengeluarkan biaya sendiri untuk ikut seleksi dalam hal administrasinya. Seperti membuatNPWP, Surat Bebas Narkoba, SKCK dan berbagai kelengkapan administrasi lainnya. Kami juga merogoh kantong sendiri untuk mengikuti seleksi ke BBPPKS di Banjarbaru serta penginapan selama mengikuti seleksi hingga pemberkasan,” tutur Dayat.

88 orang yang dinyatakan lulus, kata Dayat, juga mengaku kecewa. Apalagi penundaan tersebut dikeluarkan dua kali, pada 2020 dan 2021.

Alasan yang dikeluarkan kementerian saat itu karena Pandemi Covid-19 meningkat dan refocusing anggaran.

Penundaan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 92/5.3/PB.05.04/2/2021 tentang Penundaan Kembali Pendampingan Sosial KAT tahun 2021 yang dikeluarkan per18 Februari 2021.

Ironisnya dalam pemberitahuan yang ditandatangani Direktur Pemberdayaan KAT, La Ode Taufik Nuryadin itu tertulis “ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan”.

Para peserta yang lulus seleksi dan sudah mempersiapkan segala sesuatunya juga diminta untukbekerja di tempat lain selagi kegiatan Pendamping KAT belum dilaksanakan.

Dayat berharap di 2022 ini Kemensos RI ada itikad baik. Apalagi ketok pos anggaran sudah dilaksanakan di DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto dengan Mensos yang saat itu dijabat Tri Rismaharini dan dua kementerian lainnya pada 2021 lalu.

Dalam siaran pers Mensos RI pada 20 September 2021, Komisi VIII DPR setuju anggaran tahun 2022 untuk Kemensos RI Rp78,25 Triliun. Rinciannya, 0,66% dialokasikan untuk Belanja Pegawai, 0,36% untuk Belanja Barang Operasional, 4,18% untuk Belanja Barang Non-Operasional (honor pendamping; bantuan operasional untuk LKS, SLRT; program Atensi) dan 0,13% untuk Belanja Modal.

"Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67%) untuk Belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya," kata Mensos.

Secara umum, Kemensos mengalokasikan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial sebesar Rp77,15 triliun, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,09 triliun. Anggaran untuk Prioritas Nasional dialokasikan sebesar Rp76,96 triliun, dan program Non Prioritas Nasional sebesar Rp1,29 triliun.

” Meskipun anggaran sudah diketok, akan tetapi hingga kini, Pendamping Sosial KAT rekrutan tahun 2020 tersebut masih ditelantarkan Kemensos RI dan menunggu kepastian jawaban dari Lembaga Negara yang memiliki tugas mulia dalam bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin itu.Selain itu, para Pendamping Sosial KAT juga sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihan Kementrian, bahkan ke DPR RI dan masih belum menemukan titik terang,” tutup Dayat.