Kota Baru

2 Sopir Pikap Ditetapkan Tersangka Laka Maut Guru dan Murid di Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Satlantas Polres Kotabaru resmi menetapkan dua orang sopir pikap tersangka dalam kecelakaan (Laka)…

Laka maut menewaskan guru dan siswa di Kelumpang Hilir Kotabaru. Foto-apahabar.com/Masduki.

apahabar.com, KOTABARU – Satlantas Polres Kotabaru resmi menetapkan dua orang sopir pikap tersangka dalam kecelakaan (Laka) maut yang menewaskan guru dan murid di Kelumpang Hilir, Kotabaru.

Sebagai pengingat, dua sopir Pikap tersebut masing-masing berinisial SN dan SN. Sementara, korbannya ASR dan NH (36).

ASR merupakan pelajar SMP, dan NH seorang guru SD di Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

“Ya, dua sopir Pikap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Lantas Iptu Kukuh Supriandoko, Senin (24/1).

Sebelumnya, insiden maut tersebut terjadi di dua lokasi, dan waktu yang berbeda, pada Selasa (4/1) lalu.

Kasat Lantas menerangkan kecelakaan pertama terjadi di jalan poros Serongga, Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Laka ke dua terjadi di kawasan jalan poros Tarjun, Desa Tegalrejo.

Akibat benturan keras laka, dua korban mengalami luka cukup parah, dan dinyatakan meninggal dunia ditempat.

Sejak awal Laka maut itu terjadi, dua orang supir pikap langsung diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.