Tak Berkategori

2 Persen Kendaraan Putar Balik di Pos Penyekatan Perbatasan Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Sejak dibentuk posko penyekatan di sejumlah titik perbatasan antar provinsi di Kalimantan Timur,…

Pemantauan pemeriksaan di Posko Kilometer 17 Balikpapan Utara oleh Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltimra, Avi Mukti, Jumat (7/5). Foto: apahabar.com/Ahmad Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Sejak dibentuk posko penyekatan di sejumlah titik perbatasan antar provinsi di Kalimantan Timur, 2 persen kendaraan harus putar balik.

Terdapat empat titik pos penyekatan pemudik yang didirikan di Kaltim. Dua di antaranya berbatasan dengan Kutai Barat dan Berau.

Di empat titik tersebut, petugas gabungan memeriksa kendaraan yang melintas, baik maupun masuk dan keluar Kaltim.

Petugas langsung meminta putar balik kendaraan, seandainya pengendara tidak memenuhi syarat perjalanan sebagaimana aturan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

Hasilnya sudah sekitar 2 persen kendaraan harus putar balik di perbatasan Kaltim dengan Kutai Barat, sejak posko penyekatan didirikan 6 Mei 2021.

“Kalau dari Berau, belum ada kendaraan yang harus putar balik. Sebaliknya di Kubar, sudah 2 persen kendaraan mesti putar balik,” jelas Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltimra, Avi Mukti, Jumat (7/5).

“Kalau di Balikpapan belum, karena sepertinya prediksi puncak arus lalu lintas itu mendekati H-2,” tambahnya.

Namun demikian, diyakini masyarakat di Kaltim sudah teredukasi dengan baik, sehingga mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku.

“Hampir semuanya sudah memahami larangan mudik. Tapi bisa saja mereka belum melakukan aktivitas, karena kondisi sekarang masih H-6,” jelas Avi Mukti.

Dalam pemeriksaan di pos. petugas juga ditekankan untuk mengecualikan orang-orang non mudik.

Seperti wanita hamil yang segera melahirkan, keperluan dinas atau bekerja, serta kunjungan duka. atau melayat.

Tentunya masyarakat juga harus memenuhi dokumen perjalanan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pimpinan wilayah, serta hasil negatif rapid test antigen, GeNose atau lainnya.

“Persyaratan itu mutlak harus dibawa dalam perjalanan. Kalau tidak tersedia, kami minta putar balik,” tegas Avi Mukti