Kalsel

2 Pencuri Sarang Walet Warga HSU Ditangkap, Polisi HST Buru 1 Pelaku Lagi

apahabar.com, BARABAI – Sejak Juli 2020, tiga pelaku penggasak sarang walet terus diburu Unit Buser Satreskrimn…

Ipan (24) berbaju putih (bawah) salah satu dari 3 pelaku curat sarang walet milik warga HSU diamankan di Makopolres HST. Foto-Satreskrim Polres HST for apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – Sejak Juli 2020, tiga pelaku penggasak sarang walet terus diburu Unit Buser Satreskrimn Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Tiga orang ini masuk DPO lantaran diduga mencuri sarang walet milik warga Hulu Sungai Utara (HSU).

Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sarang walet itu terjadi pada 6 Juli 2020 dini hari.

Aksi pencurian oleh 3 orang itu pun terekam CCTV pemilik sarang walet, Khairan Noor (55) warga Desa Babirik HSU.

Lama pencarian, salah satu dari 3 pelaku berhasil ditemukan Unit Buser Polres HST. Dia adalah Irfansyah alias Ipan (24).

Dia ditangkap di kediamannya di Desa Pandanu RT 2 Kecamatan Haruyan, Minggu (25/4) sore.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono menyebutkan salah seorang rekannya sudah lebih dulu ditangkap. Dia yakni A Riduan alias Duan (28) yang juga warga Desa Pandanu RT 1 Haruyan.

“Riduan telah divonis 7 bulan penjara oleh pengadilan setempat,” kata Dany kepada apahabar.com, Senin (26/4).

Kini, masih sisa satu DPO lagi atas kasus Curat sarang walet tersebut. “Kita sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan identitasnya,” terang Dany.

Peristiwa Curat itu diterangkan Dany berawal dari laporan Norman. Dia memberitahukan kepada pemilik bahwa sarang walet dibobol maling, 6 Juli 2020 sekitar pulul 02.30.

“Khairan atau korban ditelpon oleh Norman dan memberitahukan bahwa sarang walet miliknya dicuri,” kata Dany.

Berdasarkan hasil olah TKP, para pelaku menggasak sarang walet dengan merusak dinding bangunan. Para pelaku juga merusak CCTV.

“Berdasarkan pengakuan Irpan, dua rekannya yakni, Duan dan Udin Jaruk yang masuk ke dalam dengan cara memotong dinding seng bangunan sarang burung. Kemudian mengambil sarang walet yang berada di lantai 1-3,” jelas Dany.

Dari kejadian tersebut, Khairani mengalami kerugian Rp 7 juta.

Sementara barang bukti yang diamankan di Makopolres HST yakni, selembar seng rusak, perangkat CCTV dan salinan rekaman CCTV.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP.