Kalsel

2 Jenderal Soroti Donasi Denny Indrayana, Guru Besar ULM Bilang Begini…

apahabar.com, BANJARMASIN – Penggalangan dana H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) sebagai amunisi bersengketa hasil Pilgub Kalsel…

Irjen Pol Rikwanto, dan Brigjen Firmansyah. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Penggalangan dana H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) sebagai amunisi bersengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra.

Tak hanya masyarakat dan tokoh politik berkomentar. Para perwira tinggi Polri dan TNI di level daerah juga angkat bicara soal penggalangan dana Rp 5 ribu itu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, misalnya. Jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa bersengketa di MK tak makan biaya alias gratis.

Gugatan Denny-Difri di MK, dari Bantuan Covid-19 hingga Pemungutan Suara Ulang

Sehingga ia meminta Denny-Difriadi sebaiknya tak melibatkan masyarakat dalam urusan sengketa ini.

"Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel," ujar Rikwanto kepada awak media Jumat (18/12) di sela rapat koordinasi Forkompimda Kalsel.

Senda dengan Rikwanto, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, juga berkomentar soal penggalangan dana ini.

Jenderal TNI bintang satu itu menyatakan proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. Atas hasil yang ditetapkan, ia meminta untuk kedua belah pihak berbesar hati dan menahan diri.

Bagi pihak yang kalah, Firmansyah berpesan untuk legawa selayaknya negarawan.

"Jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilakan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan. Jika bersengketa di MK di Jakarta, jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel," pesannya.

Profesor Dr. Budi Suryadi. Foto: Dok.pribadi

Lantas wajarkah kekhawatiran dua jenderal itu muncul. Sampai-sampai mengantisipasi pelibatan masyarakat dalam proses perpolitikan di Banua?

Pertanyaan ini coba disodorkan apahabar.com ke Prof. Dr. Budi Suryadi. Budi adalah pengajar sekaligus guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Gerakan Rp 5 ribu dinilainya sebagai bentuk ekspresi politik lokal terhadap ketokohan paslon-nya. Penggalangan dana untuk penyelesaian sengketa di MK pada jalur resmi politik yang disediakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, perkembangan politik lokal sampai saat ini memang masih dalam taraf partisipasi politik konvensional, elite paslon mau pun masyarakat masih dalam koridor mengikuti alur proses penyelesaian sengketa pilkada di MK. Hal itu, kata dia, tentunya cerminan politik yang baik.

“Walaupun situasinya berbeda dengan konstruksi kondisi politik struktur afiliasi suara masyarakat yang cukup besar pada paslon,” ujarnya dihubungi apahabar.com, Senin (21/12).

Budi berkata memang di antara proses politik tersebut muncul gerakan sosial terhadap paslon tertentu tetapi hal ini menurutnya masih dalam koridor partisipasi politik konvensional.

Bentuk partisipasi politik terhadap paslon-nya untuk mengakomodir suara mereka pada proses politik yang benar yaitu penyelesaian di MK.

Gerakan sosial, sambungnya, seperti penggalangan dana bukan suatu pembentukan polarisasi di masyarakat tetapi hanya ekspresi masyarakat untuk tetap dalam koridor partisipasi politik konvensional melalui proses politik penyelesaian sengketa di MK.

“Kondisi politiknya memang terbangun struktur politik masyarakat terhadap ketokohan paslon-nya tetapi hal ini masih dalam partisipasi politik konvensional,” imbuhnya.

Sejumlah paslon di Pilkada Kalsel 2020 menggalang dana untuk menolak hasil pleno penghitungan suara KPU. Foto: Dok. apahabar.com

Budi mengakui di ranah lokal memang sedang terjadi perubahan pada level budaya politik masyarakat yang mengalami perubahan ke budaya politik partisipan.

Tetapi sekali lagi, ujarnya, itu merupakan perubahan level budaya politik yang masih dalam kategori partisipasi politik konvensional.

Hal itu terjadi, kata dia, karena adanya imbas orientasi politik masyarakat yang tumbuh berkembang namun pertumbuhan orientasi politik ini masih dalam proses politik konvensional tentunya.

Lantas apakah sah-sah saja adanya penggalangan dana ini?

Dalam perspektif sosiologi politik, Prof Budi menjawab masih dalam tahap kewajaran. Justru jadi proses pembelajaran dan penyadaran politik masyarakat untuk tetap berpartisipasi politik secara konvensional melalui penyelesaian sengketa di MK.

“Memandangkan untuk pembangunan politik masyarakat lokal di masa depan yang hal ini menjadi keunikan politik lokal yang tumbuh dalam jalur partisipasi politik konvensional,” jelas Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini.

Kejar Tayang

Denny Indrayana tengah merampungkan draf final gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK. Foto: Istimewa

Denny Indrayana kejar tayang menyelesaikan draf gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana kita tahu, Denny yang menggandeng Difriadi Darjat kalah perolehan suara atas paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

Paslon 02 itu kalah di tikungan akhir setelah suara dari Kabupaten Banjar masuk. Padahal Denny sempat unggul lima hari berturut dari awal penghitungan cepat dibuka KPU.

Masuk di detik-detik terakhir penghitungan KPU, warga di Kabupaten Banjar menyumbang 17.838 suara sah untuk BirinMu. Sementara H Denny-Difri (H2D) hanya meraup 104.465 suara. Selisih suara keduanya bahkan mencapai 65 ribu suara lebih.

Alhasil, meski Denny yang menguasai perolehan suara di lebih dari 10 kabupaten/kota di Kalsel kalah perolehan suara atas BirinMu. Selain Banjar, BirinMu juga menguasai perolehan suara di Barito Kuala, kabupaten dengan jumlah pemilih terbanyak lainnya di Kalsel.

Secara keseluruhan, BirinMu unggul dengan perolehan 851.822 suara. Sedangkan paslon H2D memeroleh 843.695 suara. Selisih suara keduanya mencapai 8.127.

POPULER SEPEKAN: Video Viral Sahbirin-Denny, PPK Buka Kotak Suara hingga Perkelahian di Tanah Bumbu

Pintu sengketa hasil suara di Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi terbuka lebar seusai Denny mengendus beragam kejanggalan selama proses pemungutan hingga penghitungan suara. Mulai dari suara nol di 7 TPS, dugaan pengurangan suara, hingga ‘serangan fajar’ atau praktik bagi-bagi amplop jelang pencoblosan. Denny mengatakan paling lambat gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 akan dimasukkan esok hari.

“Bismillah, tadi malam kada guring [tidak tidur], ini masih finalisasi draf gugatan Pilgub Kalsel, isuk [esok] dimasukkan ke MK. Mohon doanya dangsanak sabarataan [saudara sekalian], semoga berjalan lancar, dan selalu diberi kesehatan,” ujar Denny, dalam postingan Facebook di akun pribadinya, Senin (21/12) siang.

Sidang pleno terbuka hasil penghitungan suara digelar KPU Kalsel di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, sejak Kamis (17/12) hingga Jumat (18/12).

Denny mengaku sampai harus begadang menyiapkan draf gugatan itu. Pasalnya ia hanya punya waktu tiga hari sejak hasil penghitungan suara ditetapkan.

“Tiga hari kerja,” ujarnya.

Jika tak ada gugatan, KPU dipastikan akan menetapkan BirinMu sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2020.

Tim Advokasi Hukum H2D, Zamrony mengatakan persiapan pihaknya mendekati rampung.

“(Progres) masuk tahap finalisasi,” jelasnya dihubungi apahabar.com, Senin (21/12) siang.

Sederet pengacara kondang dipastikan bakal menemani perjuangan Denny Indrayana di MK.

Mereka adalah Donal Fariz, aktivis anti-korupsi Indonesia yang tergabung di LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kemudian Bambang Widjojanto. Bambang mantan wakil ketua KPK ini juga sejawat Denny membela Prabowo Subianto saat bersengketa hasil Pilpres 2019 lalu di MK. Bambang juga kerap mendampingi Denny saat melaporkan dugaan pelanggaran petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel.

Rekan Denny pembela Prabowo di MK lainnya, ialah Iwan Satriawan, dan Dorel Almir. Iwan merupakan seorang akademisi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Sementara Dorel Almir dikenal sebagai kader Golkar, partai pengusung Jokowi-Amin di Pilpres 2019 lalu.

Selanjutnya, ada nama Veri Junaidi. Veri merupakan ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif.

Tak ketinggalan ada nama Febri Diansyah. Sosok satu ini sering muncul di layar kaca televisi karena pernah menjabat sebagai juru bicara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri juga berlatar ICW.

Meski ujungnya mereka tak mampu memenangkan Prabowo di MK, Denny mengatakan tetap yakin akan menang dalam gugatan hasil Pilgub kali ini.

Selain para alumnus pembela Prabowo di MK, pihaknya juga akan menggandeng para ahli yang berpengalaman bersengketa di MK terkait pemilihan kepala daerah.

“Termasuk salah satu ahli hukum tata negara. Insyaallah kami akan punya tim yang hebat dan akan memaksimalkan perjuangan di MK. Saya memiliki keyakinan dan harapan akan menang karena kita punya posisi hukum yang kuat dan bukti bukti yang tidak terbantahkan,” ujar Denny.

“Banyak bukti-bukti yang kita siapkan, Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing (berusaha sampai akhir),” ujar Denny.

Tuai Kontroversi

Supian HK menunjukkan bukti transfer ke rekening Denny-Difri. apahabar.com/Rizal Khalqi

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, Supian HK menyumbang Rp 20 ribu ke rekening H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

Namun langkah tersebut bukan untuk mendukung perjuangan Denny Indrayana Cs menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan sebagai pembuktian bahwa gerakan Rp 5 ribu benar adanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Menurut Supian HK keliru jika Denny menggalang dana dari masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Supian menilai langkah Denny bukan cerminan pendidikan politik yang baik. Masyarakat, kata dia, jangan terprovokasi atas upaya itu.

“Orang yang berpolitik, masyarakat yang dikorbankan,” ujar pria yang merangkap ketua DPRD Kalsel itu kepada awak media, Minggu (18/12) sore tadi.

Menurut Supian HK, donasi boleh dilakukan oleh seorang calon gubernur namun hanya selama masa kampanye.

Aturan sumbangan, sebut dia, sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2015. Isinya, tentang sumbangan para calon perorangan. Nominalnya tidak boleh lebih dari Rp750 juta.

Namun jika penggalangan dana dilakukan untuk tujuan lain, apalagi di luar masa kampanye, maka kata Supian, ada aturan lain dari pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah yang harus diperhatikan.

“Harus berizin,” ujar pria 63 tahun itu.

Supian mengemukakan sederet aturan yang mengatur terkait pengumpulan uang atau barang. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan sederet aturan lainnya.

“Kalau dalam masa kampanye adalah hal wajar dan diatur dalam Undang-Undang Pemilihan,” ujarnya.

Hasil Final Pleno Pilgub Kalsel 2020

Sebelumnya, pleno penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 digelar di Hotel Golden Tulip Banjarmasin resmi berakhir pada Jumat (18/12) kemarin.

Dari rapat penetapan hasil yang digelar secara terbuka itu, KPU menetapkan BirinMu sebagai pemenang. Birin unggul perolehan suara 851.822.

Sedangkan H2D, paslon 02 memperoleh 843.695 suara. Selisih suara keduanya hanya 8.127.

Pintu sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pun terbuka lebar. Gerakan Rp 5 ribu dicetuskan Denny Indrayana untuk membiayai proses gugatan sengketa pemilu selama di MK.

Prediksi Denny putusan sengketa Pilgub Kalsel paling cepat keluar pertengahan Maret 2021.

Dengan asumsi gugatan didaftarkan pada akhir Desember 2020, maka proses persidangan di MK butuh waktu sekitar 2,5 bulan. Laporan terakhir dari Tim H2D, dana warga yang terkumpul mencapai Rp 60 juta.

Denny memastikan bahwa donasi publik yang dikumpulkan akan digunakan sepenuhnya untuk logistik selama bertarung di MK.

"Atas nama Denny-Difri, dengan membuka donatur Rp 5.000 untuk selamatkan dan jaga kemenangan Banua. Dana tersebut akan digunakan perjuangan merebut kembali kemenangan di MK. Siapa pun yang ingin kontribusi bisa sampaikan ke rekening BCA 7895889997," kata Denny, belum lama tadi.

Sebelumnya, bukan cuma Supian HK yang menyindir mengenai penggalangan dana Denny. Sebelum Supian, Ketua Tim Pemenangan BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda juga ikutan. Bahkan Rifqi meminta masyarakat untuk mewaspadai gerakan Rp5 ribu.

“Kendati beracara di MK itu tidak dipungut biaya dan di masa pandemi ini persidangan dilakukan secara daring (online) saksi-saksi tidak perlu dihadirkan ke Jakarta sehingga kemudian tentu gerakan itu harus diwaspadai,” ujar Rifqi menanggapi pertanyaan dari warganet di akun Instagram pribadinya, Sabtu (19/12).

Terkait upaya H2D ke MK, Rifqi menerangkan bahwa tim BirinMu tidak mempersiapkan apa pun. Sebab yang menjadi objek gugatan adalah penyelenggara pemilu.

“Kami tidak mempersiapkan langkah khusus dan yang akan digugat adalah KPU Kalsel sebagai pihak yang terkait dalam persidangan itu,” terangnya.

Rifqi menyatakan pihaknya tak perlu kuatir lantaran Tim BirinMU tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan H2D.

“Tentu kami meyakini bahwa kami tidak melakukan kecurangan dan bukti bukti telah kami siapkan,” pungkasnya.

Puar Junaidi. apahabar.com

Sebelum Rifqi, Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi juga ikut menanggapi gerakan Rp5 ribu H2D.

"Kalau ada yang meminta sumbangan, maka saya merasa miris mendengarnya. Ini diperlukan klarifikasi pihak terkait. Apa betul? Karena sumbangan itu pribadi," ucapnya kepada awak media, Jumat (18/12) kemarin.

Bahkan Puar kemudian mengaitkan gerakan tersebut dengan kasus Payment Gateway yang menyeret nama Denny Indrayana saat menjabat wakil menteri hukum dan HAM periode 2011/2014.

"Ini mengingatkan saya dengan ditetapkannya Denny sebagai tersangka kasus payment gateway. Itu kan 5.000 juga nilainya satu paspor,” sentilnya.

Puar lantas meminta klarifikasi Tim H2D ihwal gerakan Rp 5 ribu yang dinilainya keliru.

“Ini perlu diklarifikasi, apakah ada indikasi orang-orang yang ingin menjatuhkan Denny. Ia harus klarifikasi itu. Kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Karena orang minta sumbangan itu harus ada laporan dan izin untuk kepentingan apa. Kalau untuk kepentingan pribadi ke MK, ya (karena) ke MK enggak bayar kok,” pungkasnya.

Jurkani membeberkan kronologi dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilgub Kalsel. Foto-apahabar.com/Robby

Respons H2D

Menanggapi itu, Tim Divisi Hukum H2D, Jurkani, ikut buka suara. Gerakan Rp5 ribu, kata dia, murni untuk menggalang dukungan masyarakat Kalsel untuk pihaknya bertarung di MK. Terbukti, sambungnya, puluhan juta rupiah sudah terkumpul sejak dibukanya donasi, kemarin.

“Itu hak mereka bicara masalah itu, tapi maksud dan tujuan kita kan untuk militan artinya simpatisan masyarakat pemilih Kalsel memberikan dukungan, bukan untuk biaya ke MK saja. Jadi mengetahui sejauh mana suara dari masyarakat Kalsel dan untuk pengumpulan (donasi) itu tidak dipaksakan,” ujar Jurkani dikontak media ini siang tadi.

Selain bantuan ke MK, Jurkani juga menyebut gerakan ini sebagai tolok ukur mana simpatisan, mana warga masyarakat yang menghendaki perubahan. Termasuk menghendaki hasil Pilgub Kalsel tanpa kecurangan.

Sekalipun pandemi, menurutnya proses sengketa Pilkada di MK juga membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Tak cuma mendatangkan saksi ke Jakarta, mengumpulkan bukti-bukti data pendukung, hingga soal akomodasi Tim H2D di lapangan juga butuh biaya.

Selain itu, kata dia, yang terpenting dari gerakan Rp5 ribu juga wujud pendidikan politik membangun kebersamaan dan militansi gerakan rakyat. Jurkani menegaskan bahwa gerakan itu tercetus dari keinginan masyarakat, pemilih, mau pun simpatisan H2D di seluruh Kalsel.

“Intinya bahwa donasi ini bukan muncul dari pemikiran Prof Denny, tapi dorongan atau desakan atau permintaan dari masyarakat pemilih se-Kalimantan Selatan yang memberikan suaranya di Pilgub 2020,” bebernya.

Buku tabungan Gerakan Rp 5 ribu. Foto: Ist

Turut dilaporkannya dana terkumpul dari Gerakan Rp5 ribu hingga saat ini kurang lebih Rp60 juta.

“Kemudian batas waktu berakhir donasi itu tidak ditentukan batas waktunya apakah sebulan, dua bulan, tiga bulan dan seterusnya,” pungkasnya.

Tim H2D, kata dia, telah memetakan beberapa wilayah yang disinyalir melakukan kecurangan dalam pemungutan suara Pilgub Kalsel 9 Desember lalu.

“Pemetaan kita itu kecurangan kecurangan ada beberapa macam seperti kecurangan money politik termasuk kecurangan perhitungan suara dari TPS,” jelas Jurkani.

“Terutama yang diduga kecurangan itu di wilayah Kabupaten Banjar Martapura, Binuang Tapin, dan Barito Kuala Marabahan, itu terlihat,” sambungnya.