Pemblokiran IMEI

191.000 IMEI Akan Diblokir, Kenali Tanda Ponsel dengan IMEI Ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sempat membongkar kasus pelanggaran kebijakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Ilustrasi perbandingan ponsel bernomor IMEI terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian. Foto-net.

apahabar.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sempat membongkar kasus pelanggaran kebijakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Buntutnya, Polri mengidentifikasi adanya 191.000 ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia, tanpa melalui aturan verifikasi yang ada.

Negara pun berpotensi mengalami kerugian hingga Rp353 miliar dalam kasus ini.

Seperti yang diketahui, IMEI merupakan rangkaian dari 15 digit angka yang menjadi identitas suatu perangkat, agar ponsel dapat terhubung ke jaringan seluler.

Baca Juga: Cara Daftar Pajak IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

Untuk dapat terhindar dari ponsel dengan yang tidak terdaftar IMEI-nya, kenali ciri ponsel yang terblokir karena IMEI ilegal:

Tidak Muncul Sinyal Operator

Ponsel ilegal memiliki sinyal yang terblokir, sehingga tidak dapat menggunakan sinyal dengan operator yang tersedia di Indonesia.

IMEI Tidak Teregistrasi

Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan untuk dapat mengendalikan IMEI ilegal yang ada di Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo). 

Dengan demikian, kita dapat mengecek nomor IMEI dari suatu perangkat di situs imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Oppo Buka Pendaftaran Minat Ponsel Reno 10 Series, Berhadiah TWS

Jika ada status teregistrasi sesuai dengan nomor IMEI yang tertera, maka dipastikan IMEI-nya asli.

Namun, sebaliknya jika tidak ada status teregistrasi setelah nomor IMEI diinput, maka dapat dipastikan IMEI tersebut ilegal, dan akan segera merasakan pemblokiran.

IMEI yang dapat dicocokkan dari ponsel (Foto: tangkapan layar/Regent)
IMEI yang Tidak Sesuai

Jika membeli ponsel, usahakan lengkap dengan dusnya. Dengan begitu, kita dapat mencocokkan IMEI yang ada di dus pembelian dengan kode pintasan *#06#.

Setelah muncul, segera cocokkan IMEI yang ada. Jika tidak cocok, kemungkinan IMEI pada dus pembelian tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Tips Aman Membeli Ponsel, Cek IMEI sebelum Terblokir Permanen