Hot Borneo

182.701 Orang Ditetapkan KPU Palangka Raya Sebagai DPB

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan jumlah daftar…

Warga berswafoto usai menggunakan hak suara di TPS pada Pemilu di Kota Palangka Raya (17/4/2019). Foto-dok.Antara/Rendhik Andika

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada Agustus 2022 sebanyak 182.701 orang.

“Jumlah DPB Agustus sebanyak 182.701 orang ini mengalami penurunan dibandingkan DPB pada periode Juli 2022 yang mencapai 182.817 orang,” kata Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Minggu (25/8) dilansir Antara.

Dia menerangkan penurunan jumlah daftar pemilih terjadi karena adanya warga yang meninggal dunia, warga pindah keluar daerah, dan data pemilih ganda sehingga data harus diperbarui atau disesuaikan.

“Jadi sampai saat daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan, jumlah daftar pemilih sesuai DPB berpotensi berubah, baik bertambah ataupun berkurang,” katanya.

Ia mengatakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas dan akurat.

Dia mengajak masyarakat Palangka Raya yang tersebar di lima kecamatan memanfaatkan aplikasi “mobile” Lindungihakmu untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.

Dia menerangkan cara penggunaan aplikasi karena hanya dengan memasukkan kota tempat tinggal dan nomor induk kependudukan (NIK). Jika telah masuk daftar akan muncul nama hingga lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Aplikasi itu dapat diunduh secara gratis di play store dengan pencarian Lindungihakmu yang menampilkan logo KPU.

Data pada sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Aplikasi ini dapat diakses seluruh warga negara Indonesia (WNI) kapan pun dan di mana pun jika dilakukan dengan cara yang tepat.

“Jika ada warga yang mendaftar secara daring, maka petugas KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi,” katanya.

Warga dapat memeriksa daftar pemilihan secara mandiri melalui lindungihakmu.kpu.go.id atau layanan di nomor 0811 5201 823 untuk warga yang status pemilihnya di Kota Palangka Raya.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kepadanan sehingga nantinya data daftar pemilih semakin bagus, semakin sahih, dan semakin riil dengan kondisi di lapangan,” katanya.