Kalsel

181 Warga Binaan Rutan Pelaihari Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 di Antaranya Bebas

apahabar.com, PELAIHARI – Sebanyak 181 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II Pelaihari, Tanah Laut, mendapatkan remisi…

Ilustrasi. Foto-AFP via Liputan6.com

apahabar.com, PELAIHARI – Sebanyak 181 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II Pelaihari, Tanah Laut, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.

Pemberian remisi ini dalam rangka HUT Ke-76 RI pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Karutan Pelaihari, Budhi Suharto, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Syarat administratif yakni warga binaan yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” kata Budi Suharto, Selasa (17/8).

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Pelaihari, 174 warga binaan mendapatkan RU I dan 7 warga binaan mendapat RU II.

Sementara 5 orang langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman. Sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider.

Lima orang yang bebas di antaranya Fahridi Bin Muhammad Nasir (36) Sampang Jatim kasus penipuan, Agus (35) Tambang Ulang Tala kasus sajam, Muhammad Faisal (27) Pulau Sari Tambang Ulang Tala, kasus penganiayaan.

Selanjutnya Agus Setiawan (19) Batu Ampar Tala kasus pencurian, Muhammad Rahman (26) Pasar Arba Muara Kintap kasus pencurian.

Ia menambahkan pemberian remisi ada momen hari kemerdekaan ini akan dilakukan secara simbolis hari ini, Selasa, pukul 10.00 Wita.