18 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah Tiri di Tamban Batola

Polres Barito Kuala (Batola) menggelar rekonstruksi pembunuhan JM (37) yang dilakukan sang anak tiri di Desa Tinggiran II Luar, Kecamatan Tamban, Senin (21/7) l

Salah satu adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ayah oleh anak tiri di Kecamatan Tamban, Foto: Sat Reskrim Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Polres Barito Kuala (Batola) menggelar rekonstruksi pembunuhan JM (37) yang dilakukan sang anak tiri di Desa Tinggiran II Luar, Kecamatan Tamban, Senin (21/7) lalu.

Rekonstruksi berlangsung di Mako Polres Batola, Selasa (26/8) pagi. Tersangka berinisial MK (19) langsung dihadirkan, dan memperagakan sedikitnya 18 reka adegan.

"Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran tentang kejadian dan cara tersangka melakukan tindak pidana," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra.

Adapun peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam pengaruh minuman beralkohol, tersangka mengadang korban di titian rumah sambil membawa senjata tajam.

Sebelumnya sempat terjadi cekcok, setelah korban menasehati tersangka agar tidak mabuk-mabukan. Kemudian korban pergi ke Banjarmasin untuk membeli sayur-mayur untuk dijual kembali.

"Ternyata ketika korban pulang, tersangka sudah menunggu di titian depan rumah. Tersangka langsung menyerang dan menusukkan senjata tajam ke perut korban," tambah Kanit Pidum Sat Reskrim Aiptu Zakariya.

Mengetahui kejadian tersebut, istri korban yang notabene ibu kandung pelaku, datang mendekat dan berusaha melerai. Demikian pula saudara ipar sambung tersangka berinisial KM.

Namun pelaku yang kalap, malah melukai tangan sang ibu. Sementara KM mengalami luka cukup parah di bagian leher dan bawah ketiak kanan.

Seusai melakukan penganiayaan, tersangka meninggalkan tempat kejadian. Sementara keluarga tersangka membuat laporan ke Polsek Tamban, Selasa (22/7).

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola bersama Polsek Tamban berhasil menangkap tersangka, Rabu (23/7). Tersangka sendiri bersembunyi dalam sebuah rumah kosong di desa yang sama.

"Tersangka dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana) jo Pasal 338 (pembunuhan biasa) jo Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)," tutup Zakariya.