bakabar.com, BANJARBARU – Sedikitnya 17 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025.
Pemberian remisi ini menjadi wujud penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan, khususnya kegiatan kerohanian.
Selain menjadi kado spiritual, remisi juga diharapkan memperkuat harapan warga binaan untuk segera kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan pribadi lebih baik
Keseluruhan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru per 25 Desember 2025 sebanyak 1.747 orang yang terdiri dari 289 tahanan dan 1.458 narapidana. Kemudian sebanyak 17 di antaranya memenuhi syarat dan disetujui untuk menerima remisi khusus Natal 2025.
Berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi khusus I terdiri dari 8 narapidana kasus pidana umum dan 9 narapidana kasus pidana khusus.
Dilihat dari besaran remisi, sebanyak 4 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 11 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 2 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
"Pemberian remisi ini tidak sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial," jelas I Made Supartana, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
"Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang," sambungnya.