162 Kades se-Kotim Dikukuhkan untuk Perpanjangan Masa Jabatan

Sebanyak 162 Kepala Desa (Kades), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya.

Pengukuhan Perpanjangan 162 Kades se Kotim, bertempat di Halaman Kantor Bupati Kotim. Jumat (5/7/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Sebanyak 162 kepala desa (kades) se-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan.

Kegiatan bertempat di halaman Kantor Bupati Kotim, Jumat (5/7/2024).

Pelantikan dilakukan sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengukuhan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan perpanjangan jabatan dua tahun.

"Dari 162 Kepala Desa, sebanyak 154 orang Kades Definitif, 8 orang Kades Antar Waktu, dan dan 6 orang Penjabat Kades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah.

Peranjangan jabatan Kades untuk tahun 2019 berakhir tahun 2027 ada sebanyak 48 Kades, 2020-2028, 43 kades dan 2023 - 2031 sebanyak 77 Kades. 

"Bagi kades yang definitif yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Kades Antar Waktu dan Penjabat Kades ditambah masa jabatannya 2 tahun," papar Raihansyah.B

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor meminta kepada seluruh kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dalam menyusun kembali Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), serta administrasi keuangan desa.

"Adanya perpanjangan masa jabatan ini, saya minta seluruh kades dapat menuntaskan pekerjaan pembangunan yang belum terealisasi sesuai dengan visi maupun misi kalian, maupun mensupport dalam menjalankan visi dan misi Bupati, Gubernur maupu Presiden yang belum terwujud," ungkapnya.

Bupati Kotim, Halikinnor, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades, yang diterima perwakilan salah satu Kades. Jumat (5/7/2024). Foto : bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

Halikinnor juga mengingatkan para kades lebih selektif dalam pengelolaan keuangan maupun dana desa, jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Lakukanlah pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan agar tercapai kemajuan pembangunan untuk masyarakat desa," tegas Halikinnor

"Saya berharap, kades tidak tersangkut permasalahan hukum, jadikan pemerintahan desa yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya untuk pembangunan Kotim lebih baik lagi kedepan," tandasnya.