16 Warga Binaan Tipikor Lapas Palangka Raya Dapat Remisi Natal

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 132 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Palangka Raya saat melihat papan pengumuman remisi. Foto: Dok. Lapas Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 132 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng.

Dari 132 warga binaan tersebut 16 di antaranya adalah WBP yang tersandung tindak pidana korupsi, 64 orang pidana umum, dan 52 orang pidana Narkotika.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono menjelaskan pemberian remisi khusus Natal merupakan bagian dari pembinaan terhadap WBP.

"Dengan remisi ini diharapkan warga binaan dapat terus konsisten menunjukkan perilaku yang baik dengan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas," ujarnya, Minggu (25/12).

Selain itu, Chandran juga menjelaskan pemberian remisi khusus Natal terdapat dua jenis yaitu remisi khusus I dan remisi khusus II.

Remisi khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan remisi khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.

"Pada pemberian remisi Natal kali ini ada 1 orang WBP pidana umum yang mendapatkan remisi khusus II atau pindah register BIIIS, sedangkan WBP tipikor dan pidana narkotika nihil," bebernya.

Sejauh ini kata Chandran jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Palangka Raya per 25 Desember 2022 ada berjumlah 683 Orang

Padahal Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya hanya mampu menampung 405 Orang sehingga terjadi over kapasitas 168.6%.

"Jumlah WBP Pidum ada sebanyak 415 Orang dan WBP Pidsus sebanyak 268 orang," tambahnya.

Mengenai pemberian remisi Natal tahun ini ada penambahan sebanyak 6 orang, 2 orang karena mutasi masuk dari LPKA Kelas II Palangka Raya pada 14 Desember 2022, dan 4 orang mendapatkan remisi, mutasi masuk dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada tanggal 17 Desember 2022.